Tarif Tol Surabaya-Gempol Naik 15 Persen

No comment 2836 views

tariftolTARIF tol Surabaya-Gempol akan kembali naik sebesar 15 persen atau sekitar Rp 500 setiap golongan kendaraan. Itu berlaku mulai Senin (28/9) pukul 00.00 sesuai dengan Keputusan Menteri PU Nomor 514/KPTS/M/2009.

Kepala PT Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol Agus Purnomo mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan kemampuan bayar pemakai jalan. Pihaknya juga sudah menghitung berbagai kemungkinan efek yang timbul setelah kenaikan tarif itu. “Kenaikan 15 persen masih tergolong wajar. Tidak banyak memengaruhi perekonomian warga,” ujarnya.

Dia juga berharap agar kenaikan tarif tol tersebut tidak membuat pengusaha gampang menaikkan jasa yang dijualnya. Pengusaha angkutan umum, seperti bus, misalnya. Apabila penumpang bus diasumsikan 50 orang, kenaikan tarif Rp 500 menjadi Rp 2.500 hanya berpengaruh kurang dari Rp 40 untuk setiap penumpang. “Sangat tidak logis kalau mereka tiba-tiba menaikkan Rp 500 juga pada setiap penumpang,” tegas Agus.

Selain itu, kenaikan tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Itu sesuai dengan kenaikan inflasi selama dua tahun.

Meski demikian, dia mengakui bahwa pada kenaikan 15 persen bagi setiap golongan itu, terdapat pembulatan. Sebab, beberapa tarif masih memunculkan angka dengan nominal rupiah yang tidak pas dengan mata uang. Misalnya kenaikan pada tarif Rp 2.000 yang seharusnya menjadi Rp 2.300. Pembulatan menjadi Rp 2.500 dilakukan untuk mempermudah layanan.

Akan terjadi hambatan apabila petugas loket memberikan kembalian dalam bentuk recehan yang sangat banyak. Pengguna jasa tol juga menjadi lebih mudah menyiapkan uang. “Kalau pembayaran berlangsung lancar, di gardu terbuka (tanpa mengembalikan tiket, Red) kami bisa melayani transaksi selama delapan detik. Kalau sibuk dengan uang kembalian, layanan akan molor lebih dari 15 detik,” paparnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, kenaikan tarif tol tersebut tidak berkaitan dengan perbaikan kualitas layanan. Dia justru mengatakan bahwa pihaknya selalu melaksanakan standar layanan yang telah ditentukan PT Jasa Marga. “Kenaikan ini rutin. Karena itu, tidak ada yang istimewa dalam pelayanan tambahan,” terang Agus.

Sumber : Jawa Pos