Terlilit Bunga Hutang Koperasi

No comment 3506 views

hutangBapak/Ibu Pimpinan YLKI Jatim ysh.
Ibu saya mempunyai hutang kepada koperasi sebesar Rp.15juta, dan sempat membayar cicilan sebanyak tujuh kali. Tapi kemudian usaha ibu saya mengalami kebangkrutan dan tidak bisa membayar angsuran kepada koperasi. dan sampai tahun kemarin hutang ibu saya membengkak jadi sekitar Rp.70jutaan. Mohon solusi dari pihak YLPK Jawa Timur. Terimakasih. Dari: Margy Nurcahyo margynur***@yahoo.co.id

Bp Margy Nurcahyo ysh.

Sebaiknya lengkapi dulu bukti-bukti usaha ibu anda yang telah mengalami penurunan usaha, diketahui RT/RW dan Kades/Lurah setempat. Karena bukti-bukti tersebut sangat penting untuk bahan pertimbangan dalam melakukan advokasi dan bahan pertimbangan manajemen koperasi.

Ajukan surat resmi dulu kepada majamen Koperasi, minta keringanan pembayaran kepada pimpinan koperasi dan sebisanya ajukan permohonan bebas bunga supaya nantinya ada nego. Yang penting ibu anda masih punya itikad baik untuk mengembalikan sesuai dengan kemampuan yang ada karena uang tersebut tentunya milik anggota koperasi.

Jika tidak ada pengembalian sama sekali semua anggota koperasi yang menanggung kerugian. Surat pengajuan keringanan tersebut berikan tembusan kepada dinas terkait/Kadis Koperasi setempat dan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masalah utang-piutang dengan lembaga keuangan semacam Koperasi tersebut adalah masalah perdata yang sebenarnya bukan wilayah perlindungan konsumen. Namun demikian tidak boleh ada tekanan maupun paksaan sepanjang semua pihak sama-sama punya itikad baik. Demikian saran dari kami,

teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!