Tertipu Debt Collector

No comment 1224 views

Saya merasa Tertipu Debt Collector WOM Finance Mojokerto.

 

Kepada Yth,
L Nahardika
Di-  
    Tempat
 
Dengan hormat,
1.       Mohon maaf baru bisa bales.
2.       Pengambilan unit kendaraan bermotor harus didasari dengan adanya surat Jaminan Fidusia, untuk mendapatkan informasi apakah perusahaan telah memfidusiakan atau belum Sdr. L Nahardika dapat mengeceknya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. Kayon No. 50-52 Surabaya
3.       Saran kami coba Sdr. L Nahardika mengirim pengaduan kepada WOM Finance Mojokerto tembusannya WOM Finance pusat, OJK Jawa Timur dan YLPK Jatim.
4.       Perlu dingat bahwa kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan barang yang dibeli.
Demikian terimakasih.
 
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K

Sekretaris OBH YLPK Jatim