Tiga Perspektif Dalam Melihat Fenomena Gejokak Harga Daging

daging sapi

daging sapi

1) Sudut perlindungan konsumen : ketersediaan daging di pasar, mutu daging memenuhi standar dan harga yang terjangkau ; UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a.
2) Sudut UU Pangan, pemerintah berkewajiban mengatur perdagangan pangan dengan tujuan untuk stabilisasi pasokan dan harga (Pasal 51 UU Pangan). Dengan demikian stabilisasi harga pangan salah satu bentuk pelayanan publik, harga pangan yang tidak stabil adalah pelanggaran pelayanan publik;
3) Sudut UU Persaingan Usaha, apakah ada distorsi pasar dalam mekanisme penentuan harga daging sapi lokal dan daging sapi impor. Tugas KPPU untuk memastikan bahwa struktur pasar daging sapi lokal dan impor bekerja secara natural, sehinga menghasilkan harga daging yang kompetitif.
YLPK Jawa Timur