Tips Advokasi Mandiri Perampasan Kendaraan Bermotor di Jalan

  1. Pastikan Anda mengetahui identitas / KTP salah seorang debt colectornya, dengan cara catat / foto dengan HP dan catat / foto nomor kendaraan debt colector.
  2. Lapor ke kantor polisi terdekat, karena meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan atau perampasan. Mereka bisa diancam pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara. Jika laporan diterima, mintalah tanda terima lapor. Jika laporan tidak diterima oleh oknum petugas polisi, maka catat nama oknum polisi tersebut, apa pangkatnya, di mana alamat kantor polisinya, dan jam laporan ditolak. Kemudian laporkan ke Kapolri dan Ombudsman RI., bahwa oknum polisi tersebut menolak melaksanakan tugas dan fungsinya.
  3. Jangan takut pada debt colector karena kendaraan bermotor yang Anda bawa / Anda kuasai bukan hasil dari kejahatan.
  4. Jika Anda digiring ke kantor leasing (perusahaan pembiayaan konsumen) jangan mudah menyerahkan kendaraan, kunci kontak dan surat2nya, dan tunjukkan bahwa Anda punya itikad baik untuk menyelesaikan semua kewajiban.
  5. Jangan mudah tanda tangan surat-surat yang dibuat secara sepihak yang tidak mengakomodasi hak-hak konsumen/kreditur.Karena untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, Polri telah menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011, mulai berlaku sejak 22 Juni 2011. Perkap ini bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.Tujuan diterbitkannya Perkap ini juga untuk melindungi keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia dan masyarakat dari perbuatan yang menimbulkan kerugian harta benda atau keselamatan jiwa.

    Berdasarkan Perkap ini, pengamanan terhadap objek jaminan fidusia bisa dilakukan jika memenuhi syarat (i) ada permintaan dari pemohon; (ii) memiliki akta jaminan fidusia; (iii) jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia; (iv) memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan (v) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

    Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

    ilustrasi

    ilustrasi