Tren Main Hakim Sendiri

No comment 538 views

Kepercayaan publik kepada lembaga peradilan sebagai tempat terbaik untuk mencari keadilan telah runtuh di hati masyarakat. Betapa tidak? Main hakim sendiri tak hanya dimonopoli oleh masyarakat yang terbelakang tingkat pengetahuan hukumnya. Tapi main hakim sendiri telah dilakukan oleh aparat penegak hukum keamanan sipil dan oleh aparat penegak hukum ketahanan kedaulatan NKRI.

Kemerosoitan kepercayaan itu tak bisa dipungkiri akibat lembaga peradilan kita seringkali mengeluarkan produk hukum atas nama keadilan tapi sebenarnya tak jauh dari sifat main hakim sendiri berkedok hati nurani majelis hakim. Kasus penyerangan terhadadap Lapas Cebongan Sleman, Jogyakarta  oleh aparat penegak ketahanan kedaulatan NKRI dan kasus terbaru Bintara Polisi tembak Pamen, Kepala RS Bhayangkara di Makasar adalah bentuk ketakpercayaan penyelesaian perkara melalui peradilan yang diyakini akan berakhir pada main hakim sendiri oleh lawan yang dianggap lebih kuat dan berkuasa.

Menurunnya kepercayaan kepada lembaga peradilan kita, lebih disebabkan karena maraknya praktik pelanggaran hukum bisa dibeli. Bahkan pasal-demi pasal ancaman hukuman dalam kasus perkara apapun baik perdata maupun pidana dapat ditransaksikan secara terbuka maupun tersebunyi. Buktinya, seringkali kita mendapati produk hukum dari lembaga peradilan yang sama tidak konsisten sehingga tak bisa dijadikan referensi meskipun dalam kasus yang sama, di tempat yang sama bahkan dalam pasal ancaman hukuman yang sama. Maka, muncullah paradok produk hukum: di satu pihak majelis hakim memutus dengan hukuman berat, di lain pihak majelis hakim memutus dengan putusan bebas.

Meski rasa keadilan telah didalilkan tak akan pernah mampu memberi kepuasan kepada semua pihak terutama bagi yang dikalahkan tapi menakala dalam proses peradilannya bersih dari dugaan-dugaan praktik transaksional perkara maka apa pun hasil produk putusan majelis hakim yang telah ditetapkan tentunya tak akan membangkitkan rasa sintimen terjadinya penurunan kepercayaan yang berlebihan kepada lembaga peradilan seperti yang terjadi akhir-akhir ini. Tapi karena semakin maraknya para hakim tertangkap tangan KPK menerima suap dalam praktik transaksi perkara maka menambah keyakin publik bahwa sebuah perkara bisa ditransaksikan sejak dari awal. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa personil para majelis hakimnya bisa dipesan sejak pendaftaran perkara agar dapat memutus perkaranya sesuai dengan yang harapan klien.

Bukan rahasia lagi, suatu perkara bisa menang sama sekali tak lagi tergantung pada keahlian orang dalam berargumentasi hukum dalam beracara di pengadilan tapi lebih ditentukan oleh kekuatan financial dan kekuatan lobi yang menopangnya. Bahkan kekuatan lobi seseorang akan mampu mencairkan keangkeran lembaga peradilan. Dengan demikian, baik buruknya suatu argumentasi hukum bukan jaminan. Bahkan tipis tebalnya halaman yang ditulis dalam suatu gugatan atau pembelaan tak punya arti apa-apa manakala tidak didukung dengan tingginya nominal financial yang ditransaksikan.

Keberhasilan reformasi telah disalahgunakan untuk membuat sistem tatakelola NKRI ini lebih buruk. Tujuan reformasi telah diselewengkan oleh orang-orang yang telah mengenyam kenikmatan hasil reformasi. Orang-orang ini seringkali menyalahkan reformasi dinggap telah kebablasan. Padahal mereka sendiri telah menikmatinya. Sistem NKRI pasca reformasi telah dibangun dengan sistem yang distrubtif oleh orang-orang yang sama sekali tak memiliki integritas. Sehingga, sekalipun malaikat yang mengelola Negara kita ini, baik sebagai eksekutif, legislatif maupun  yudikatif akan dengan cepat dirinya berubah menjadi setan. Kini, tata kelola kelembagaan kenegaraan terutama dalam penekan hukum bukan lagi menjadi mesin untuk membangun rasa keadilan bangsa, akan tetapi sistem tatakelola penegakan hukum di NKRI yang katanya berdasarkan hukum ini telah berubah menjadi mesin pencetak uang untuk kepentingan pribadi para pengelolanya.

Dari mana kita harus memulai? Cepat atau lambat, main hakim sendiri dengan cara revolusi rupanya akan menjadi salah satu pilihan yang paling tepat untuk mengubah keadaan! Apakah akan berubah menjadi lebih baik atau lebih buruk lagi? Itulah yang menjadi pertanyaan publik sehingga lebih banyak orang berpikit setback ke belakang! Itulah yang perlu kita tinju bersama-sama!

Oleh: M. Said Sutomo

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)

Jawa Timur