Usia Angkutan Umum Harus Dibatasi

No comment 641 views

Angkutan umum masih menjadi sumber polusi utama di Kota Surabaya. Hal ini buah dari sikap Organda yang menuntut pembatalan peraturan daerah (Perda) batasan usia untuk kendaraan angkutan umum.

“Itulah awal angkutan umum melakukan bunuh diri di hadapan konsumenya,” kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo.

Surabaya memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi. Setiap harinya kendaraan pribadi serta angkutan umum selalu lalu-lalang di sepanjang sudut kota Surabaya. Kendaraan tersebut mengeluarkan karbon monoksida, nitrogen oksida dan lain sebagainya.

Said Sutomo mengatakan pada awal tahun 2000 an pihaknya pernah survey angkutan umum angkot dan bus kota Surabaya. Banyak konsumen mengeluhkan armada transportasinya yang tidak terawat serta sering mengeluarkan asap polusi. YLPK Jatim merekomendasikan harus ada batasan umur tiap kendaraan, serta ditunjang dengan beberapa fasilitas yang layak di tiap armada kendaraan umum seperti AC. “Ini sudah selayaknya hak konsumen yang harus didapat,” ujarnya.

Udara bersih merupakan kebutuhan pokok bagi semua orang. Namun, sangat disayangkan udara bersih sudah mulai sulit untuk didapatkan terutama bagi masyarakat yang berada di jalan raya.

Sebenarnya Pemerintah Kota Surabaya telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batasan usia kendaraan angkutan umum. Akan tetapi tak bertahan lama, lantaran didemo Organda. Akibatnya perda tersebut dicabut.

Selain kendaraannya yang tak layak lantaran usia. Sistem pembayaran yang dipakai juga ketinggalan jaman. Padahal perangkat hukumnya sudah memadai. Yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elelktronik pasal 40 ayat (1). Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Sejak undang-undang tersebut disahkan baik angkutan umum dan sebagainya harus sudah berbasis elektronik, sehingga tidak tertinggal dengan kemajuan angkutan umum alternatif yang memanfaatkan basis teknologi online,” pungkasnya.

Sumber : infosurabaya.id