Vaksin Sinovac Datang, Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Semakin Dibutuhkan

Sebanyak 1,2 juta Covid-19 Sinovac telah tiba di Indonesia. Dengan datangnya vaksin Covid-19 ini pemerintah tinggal menunggu hasil evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk izin penggunaannya saja.

Menanggapi hal ini, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M Said Sutomo mengatakan bahwa peran lembaga negara maupun NGO seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, semakin dibutuhkan.

Hal ini untuk mengingatkan kepada pemerintah dan masyarakat konsumen agar lebih berhati-hati dalam pra konsumsi dengan cara memastikan kondisi vaksin yang akan dikonsumsi masih tersegel dengan baik atau dalam kondisi tidak rusak.

“Jika kondisi vaksin tidak dalam segel yang baik, apalagi rusak, maka sebaiknya konsumen atau pasien tidak segan-segan menolak mengkonsumsinya,” ujar Said Sutomo yang juga menjadi Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim.

Dijelaskan M Said Sutomo, begitu juga dalam proses tahapan saat mengkonsumsi, harus ditangani oleh orang yang ahli di bidang vaksin covid-19. Pada saat yang bersamaan, jika ada keluhan dari konsumen wajib didengarkan keluhan dan pendapat konsumen/pasien.

“Begitu juga pada pascakonsumsi, harus dalam pengamatan terhadap perkembangan kesehatan konsumen atau pasien yang telah mengkonsumsi vaksin covid-19. Apakah progres kesehatan ke arah lebih baik atau sebaliknya,” cetus M Said Sutomo.

Ditambahkan Said, yang perlu diwaspadai adalah persaingan bisnis antara negara produsen vaksin covid-19 yang saat ini saling berebut untuk mendapatkan kepercayaan dari pasar publik konsumen negara pengimpor.

“Dalam persaingan bisnis seringkali konsumen yang dijadikan korban guna menggeser pengaruh pesaingnya di pasar,”pungkasnya. (*)