Warning Promosi Undian Berhadiah

No comment 848 views

Terlebih dahulu YLPK Jatim sampaikan bahwa Anda sebagai pelaku pelaku usaha diharapkan dapat mengupayakan pelayanan seoptimal mungkin kepada konsumen. Terutama karena kekuatan usaha Anda terletak pada variasi produk yang akan Anda jual dan pelayanan yang dapat Anda berikan kepada konsumen.

Sehubungan dengan maksud Anda untuk melakukan suatu promosi dalam bentuk undian berhadiah dengan melalui cara undian berhadiah, maka ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.

Pertama, pengaturan mengenai pemberian hadiah dengan melalui cara undian diatur dalam pasal 14 UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan sebagai berikut:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian dilarang untuk:

  • Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan.
  • Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
  • Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan
  • Menggantikan hadiah yang tidak setara dengan nilai yang dijanjikan

Selanjutnya, terhadap pelanggaran pasal 14 UU Perlindungan Konsumen tersebut maka menurut pasal 62 Ayat(2) UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa:

 

Ayat (2 pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13 Ayat (1), pasal 14, pasal 16, dan pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

 

Kedua, selain ketentuan tentang penyelenggaraan itu, Anda juga perlu memperhatikan ketentuan tentang perpajakan yang antara lain diatur dalam pasal 1 sampai pasal 3 peraturan pemerintah nomor 132 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian yang menyebutkan.

 

Pasal 1 : Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

Pasal 2 : Besarnya pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

 

Pasal 3 : Penyelenggaraan undian wajib memotong atau memungut pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan pasal 2.

 

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan pajak penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

 

Dengan demikian, telah jelas bahwa konsumen berhak menuntut jika Anda tidak melakukan mekanisme penarikan dan pemberian undian berhadiah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Dalam penarikan hadiah dengan cara undian tersebut Anda juga sebaiknya melibatkan pejabat yang berkompeten terhadap penyelenggaraannya, misalnya melibatkan notaris atau pejabat perpajakan. Hal ini penting agar hasil dari penarikan hadiah dengan cara tersebut dilakukan benar-benar dengan menggunakan cara yang sah dan tidak ada unsur rekayasa atau yang terkait penetapan pemenang undian melalui cara yang tidak benar. Termasuk jika hasil yang ada diumumkan melalui media massa, maka hal tersebut juga sebagai salah satu unsur sifat keterbukaan dalam menetapkan hasil pemenangnya dan hasil penarikan undian berhadiah tersebut dapat dipertanggung jawabkan.