Waspada! Banyak Ditemukan Harga di Label Dan Kasir Berbeda

minimartSaya seringkali belanja di mini market dan pusat grosir modern (tidak perlu saya sebutkan namanya) cekcok dengan kasir karena ada perbedaan harga antara harga yang tertera di label rak barang dengan harga di struk pembayaran di kasir. Namun selalu saja dikatakan bahwa harga yang berlaku di kasir bukan label harga di rak barang.

Alasannya manajemen belum mengadakan perubahan label harga di rak-rak barang. Yang sangat saya sesalkan adalah setiap item barang terdapat selisih harga di struk pembayaran di kasir lebih mahal daripada harga yang tertera di label rak barang. Jika lebih murah sih saya tidak keberatan.

Sehingga saya harus membayar melebihi dari anggaran yang saya siapkan sebelumnya. Apakah YLKI tidak pernah mengecek harga ke pasar-pasar modern tersebut? Apakah penetapan harga yang berbeda antara label harga di rak barang dengan daftar harga di komputer kasir bukan suatu pelanggaran terhadap UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Karena pengalaman semacam ini ternyata bukan hanya saya yang pernah mengalaminya. Mohon penjelasannya. Latifah Y ? Surabaya 08785681xxxx

Ibu Latifah Y yang baik.

Terima kasih anda telah memberikan informasi ke kami dengan datang ke kantor tentang keluhan harga barang di kebanyakan mini market dan pusat grosir modern. Berkali-kali setiap kami memberikan jawaban di forum KONTAK dengan menulis pesan: Teliti sebelum membeli, waspada sebelum terpedaya!

Di dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 5 menegaskan: Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan 
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Berdasarkan pasal ini, maka kami sarankan setiap anda atau para konsumen pada umunya, jika belanja ke mini market atau pusat grosir modern bukan hanya membaca daftar harga yang tertera di rak-rak barang tapi juga harus mencatatnya setiap item barang yang dibeli. Lebih baik lagi label harga barang yang dibeli difoto dengan kamera HP untuk melengkapi bukti-buktinya. Karena harga yang sah disepakati konsumen adalah harga barang yang tertera di label rak barang bukan daftar harga yang ada di komputer kasir.

Manakala dapat dibuktikan adanya perbedaan harga itu, maka pelaku usaha mini market dan pusat grosir modern dapat dikualifikasikan telah melanggar UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf f yang menegaskan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Ancaman sanksinya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Demikian, salam Said Sutomo
www.ylpkjatim.or.id