Waspada, Isi Kecap Refiil Tidak Sesuai Label

kecap-manis1Kebetulan istri saya beli kecap manis (cap B) buat memasak yang refill (isi ulang) dengan volume bersih 225 ml (tertera dalam kemasan plastik) dan diisikan ke botol kecap dengan isi bersih 275 ml (tertera dalam kemasan botol plastik). Ternyata botol kecap tersebut tidak muat seluruh isi dari refill tersebut.? Artinya, isi kemasan botol kecap tersebut tidak sampai 275 ml, mungkin hanya 200 ml atau hampir 30% hilang sebagai kerugian konsumen.

Mohon pihak pihak produsen kecap dapat mengawasi isi/volume produk dengan seksama agar tidak merugikan konsumen. Dengan kata lain jaminan mutu (quality control of products) harus tetap dijaga untuk kepuasan konsumen.

Kebetulan istri saya beli 2 refiil kecap cap B dengan botol plastik & refill plastik, yang satu telah dimasukkan botol dan bungkus telah dibuang. Sedangkan yang satu masih utuh telah saya bawa dari rumah di Malang ke Surabaya. Lebih lanjut produk kecap tsb yaitu dapat diambil pada alamat berikut: Bambang Eko Afiatno, E-mail: afia***@yahoo.com. Terima kasih atas perhatiannya.

 

Bapak Bambang Eko Afiatno ysh.

Terima kasih anda telah memberikan informasi yang penting untuk menjadi perhatian semua konsumen kecap. Kasus anda baru 2 kemasan yang kurang 30% dari isi kecap yang seharusnya, sebagamana isi yang tertera pada label yang dijanjikan. Bayangkan, berapa ton produksi kecap perharinya? Perbulan? Dan pertahunnya? Berapa lama praktik kecurangan dengan mengurangi isi kecap dari yang semestinya itu telah dilakukan? Berapa keuntungan produsen dari mencurangi isi kecap tersebut?

Kami akan dengan senang hati untuk mengetahui bukti yang anda miliki, meskipun dari pihak produsen telah meresponsnya. Dari bukti itu kita akan kembangkan dengan cara menelusuri peredaran produk kecap kemasan refil yang anda maksudkan. Apakah sudah ada perbaikan dari manajemen perusahaan setelah anda menyampaikan keluhan tersebut kepada manajemen produsen kecap cap B atau masih belum?

Selanjutnya YLPK Jatim akan meneliti pada isi botol kecap yang beredar di pasar dari produsen lainnya apakah juga melakukan praktik perdagangan yang sama yaitu dengan mengurangi isi/timbangan sehingga tidak sesuai dengan isi yang tertera pada label kemasan/botol kecap yang diedarkan dan diperdagangkan?

Praktik perdagangan ini termasuk pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf b, UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

 

Salam kami: Teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!

Muhammad Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id