Waspada Klausula Baku Isi Perjanjian!

No comment 692 views

perjanjian-kredit-bankSetelah membaca rubrik kontak yang diasuh oleh YLPK Jatim di Koran Mingguan ?Bisnis Surabaya? edisi 19 Mei 2014 berjudul ?Motor Hilang, Asuransi lepas Tangan? saya teringat pengalaman suami saya. Waktu pagi itu suami saya hendak berangkat kerja, motor dipanasi diteras rumah ditinggal masuk ke rumah motor langsung raib digondol maling. Angsuran sudah masuk 14x kerugian saya mencapai Rp14,5jt. Kira-kira dapat ganti rugi atau tidak ya dari pihak leasing?

Dari E-mail : Ninal****@ymail.com

Nina Liffia ysh.

Kami mengucapkan terima kasih telah mengubungi kami dengan merujuk rubrik yang kami asuh di ?Bisnis Surabaya?. Pertama saran kami adalah buat laporan ke kantor polisi terdekat sebagai bukti bahwa suami anda benar-benar telah kehilangan sepeda motor. Kedua, pelajari dengan cermat isi klausula baku perjanjian leasingnya!

Apakah ada klausula baku yang mengatur tentang jaminan asuransi jika barang yang terikat dengan perjanjian leasing tersebut. Kalau ada jaminan penggantian barang yang hilang maka tentunya ada penggantiannya, tapi jika tidak, ya tidak. Jika tidak diatur, maka disitulah kelemahan konsumen ketika menandatangani nota perjanjian tidak meneliti dan mambaca secara penuh kelemahan pihak konsumen.

Itulah pentingnya konsumen harus ?cerdas? (harus cerewet dulu sebelum beli, waspada sebelum bayar) dalam melakukan transaksi agar tidak dikibuli oleh pelaku usaha, termasuk pelau usaha leasing.

Demikian, sekali lagi pesan kami: teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!

Salam Said Sutomo

www.ylpkjatim.or.id