Waspada Perjanjian Dibuat Sepihak!

No comment 2565 views

leasingPak Said, saya Ahmad dari Pamekasan Madura, saya ingin mengadukan masalah Clipan Finance. Karena pihak Clipan membuat aturan sendiri. Jika sampai besok dari hari dan tanggal pengaduan saya ini, saya tidak melunasi tunggakan cicilan kredit, maka mobil saya yang seharga Rp 122 juta akan dijual.? DP Rp 40 juta.? Angsuran kurang 16 kali dari 48 kali angsuran.

Tapi saya diharuskan membayar Rp. 107 juta. Deadline ini dibuat sepihak dan saya dipaksa disuruh tandatangan. Bukti ?tidak mau tandatangan? dan tandatangan menempel di salah satu rangkap tindasan kertas yang diberikan ke saya. Saya didesak tandatangan, jika saya menolak mereka berenam tidak bertanggungjawab kalau ada kerusakan kendaraan. Dengan terpaksa saya tanda tangan. Ketika saya mau lapor ke Polisi,? mereka mengatakan: ?Kalau lapor, anda makin berada pada posisi sulit?. Sedangkan saya seorang diri. Apakah masalah saya ini bisa dibantu penyelesaiannya?

Ahmad, Pamekasan 0818080xxxxx

 

Pak Ahmad yang baik.

Masalah seperti yang anda alami sebenarnya sudah berkali-kali kami sampaikan dalam rubrik KONTAK KONSUMEN ini. Sebagaimana saran yang pernah kami sampaikan kepada konsumen lembaga pembiayaan lainnya.

Pertama, jika kendaraan yang sedang anda kuasai itu milik anda sendiri dan atas nama anda sendiri, sebaiknya jangan sampai lepas pindah tangan ke orang lain dengan mudahnya. Apalagi jika para debt collector itu tidak punya hubungan hukum dengan anda.

Kedua, pastikan bahwa anda akan segera melunasi semua kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah anda tandatangani.

Ketiga, apabila anda telah melaksanakan segala kewajiban yang telah disepakati bersama, dan ada pelanggaran UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan pelaku usaha mana pun, sehingga hak-hak anda tidak dipenuhi, maka kami bisa membantu anda untuk melakukan advokasi.

Salah satu contohnya, jika ada pelaku usaha yang melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf g, yang menyatakan: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Sanksinya diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda pidana Rp. 2 miliar.

Demikian, teliti sebelum beli, waspada sebelum terpadaya!

Salam Said Sutomo