Waspada Tawaran Asuransi!

No comment 637 views

insurance_policySelamat siang. Saya mau mengajukan pengaduan masalah asuransi jiwa Prudential. Kalau kita teliti lebih detail asuransi prundential itu bener-bener merugikan masyarakat pada umumnya. Karena: biaya akuisisi yang sangat besar, tahun 1 (pertama) 100%. Tahun kedua 60%, tahun ketiga sampai dengan tahun kelima masing-masing 15%. Itu semua uang customer dan uang itu diberikan Prudential untuk agen dan leader.

Itikad baiknya terhadap customer-nya perlu dipertanyakan. Karena menurut hemat kami jika tidak salah Rp.1,- pun Prudential tidak keluar uang untuk para agennya.

Belum lagi sebagai consumer kita dirugikan karena uang kita dipakai untuk foya-foya para agen Prudential. Itu makanya mereka bisa mendapat sampai dengan ratusan juta bahkan milyaran Rupiah perbulannya.

Efek negatif lainnya itu bagi orang atau customer adalah mengajarkan bagaimana cara mengelabui orang. Karena imbal hasil yang begitu tinggi (tapi semua dari uang nasabah). Banyak orang ingin cepat kaya dengan cara menjadi agen Prudential.

Saya selaku pemilik perusahaan sangat prihatin melihat manager perusahaan di recruit menjadi agen Prudential. Sekali lagi memang itu adalah cara cepat cari uang, tapi ingatkan pekerjaan ini jangan sampai dilakukan dengan cara membohongi orang lain.

Mohon YLPK bertindak, untuk menyuarakan ke pemerintah dalam hal ini ke Departemen Keuangan atau Ototritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk pembatasan biaya akuisisi, menurut pendapat saya maksimum biaya itu hanya 30% sd 50% tidak lebih dari itu.

Bapak Gunawan ysh.

Terima kasih kami ucapkan telah menghubungi kami untuk menyampaikan unek-uneknya. Namun sebelum kami menindaklajuti, pertanyaannya pertama yang harus dijawab adalah: bagaimana membuktikannya? Jika anda sebagai salah satu korban sebagai customer Prudential, maka kami berharap dapat memberikan keterangan kronologisnya disertai dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Kita tidak boleh menjustifikasi begitu saja. Kami sangat senang manakala anda sebagai konsumennya dan memiliki fakta dan hitung-hitungannya untuk melakukan advokasi lebih lanjut!

Jika ada indikasi pelanggaran hukum pidana, maka laporan sebaiknya disampaikan ke Polri. Sedangkan kami sebagai LSM perlindungan konsumen hanya menyangkut masalah sengketa keperdataan sesuai dengan hak-hak normatif yang diatur dalam UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karenanya dengan menyesal kami tidak bisa menindaklanjutinya.

Terima kasih telah menghubungi kami.
Teliti sebelum beli, waspada sebelum bayar!
Salam Said Sutomo
www.ylpkjatim.or.id