Waspadalah Konsumen Kosmetik! BPOM Temukan 39 Item Kosmetik Bermerkuri

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim menghimbau kepada para konsumen kosmetik agar berhati-hati dalam memilih kosmetik. Karena menurut Jawa Pos, edisi Juma’at, 17 Juni 2011 BPOM menemukan 39 item kosmetik bermerkuri. Tak jelas merek dan produsennya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun ini masih menemukan kosmetik yang mengandung merkuri. Di antara 30 ribuan item sampel produk yang diperiksa, BPOM menyebutkan ada 39 merek kosmetik yang mengandung barang terlarang tersebut.

Namun, Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ruslan Aspan menyatakan belum siap membeberkan seluruh merek kosmetik itu. Intinya, kami sudah menariknya dari peredaran.

Menurut dia, sebagian besar kosmetik tersebut besar di Pulau Jawa. Hampir seluruh produk kosmetik yang bermerkuri itu, kata dia, adalah produk  pemutih (bleaching) kulit. Kandungan merkuri dalam produk pemutih tersebut hingga 0,5 persen.

Ruslan menjelaskan, berapapun kandungannya, merkuri tetap terlarang untuk bahan kosmetik. Merkuri dalam kosmetik tersebut bisa memunculkan bintik hitam pada kulit. Dalam fase tertentu, penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri bisa berpotensi memicu kangker.

Dia memaparkan, pengawasan terhadap kosmetik tidak boleh putus. Dalam setahun ini, ujar Ruslan, timnya tetap gencar mengawasi produk-produk kosmetik bermerkuri. Dia mengungkapkan, produsen produk-produk bermerkuri tersebut sering kali berproduksi setelah pengawasan BPOM mengendur.

Kandungan merkuri, ujar Ruslan, tidak dicantumkan dalam tabel komposisi bahan pembuat kosmetik. Yang dicantumkan hanya bahan-bahan yang diperoleh BPOM.

Hasil pengawasan BPOM, pihak-pihak yang memproduksi kosmetik dengan menggunakan bahan merkuri tersebut tidak berskala besar. Dia menghimbau kepada perusahaan yang memproduksi kosmetiknya sudah ditarik supaya menghentikan produksi. Selama ini, kata Ruslan, pihaknya belum bisa memproses hukum karena terkendala aturan.

BPOM hanya bisa menarik peredaran kosmetik yang mengandung merkuri. Selain itu, mereka hanya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang merek-merek kosmetik yang mengandung bahan merkuri tersebut.