YLBHI: MA Harus Jatuhkan Sanksi Administratif ke PN Bangil

105910_kip_logoSikap tidak terbuka yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, mendapat reaksi. Sesudah kalah di sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP), kini MA didorong untuk tegas terhadap PN Bangil.

“Mahkamah Agung (MA) harus memberikan peringatan kepada PN Bangil,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/5/2013).

Soalnya, MA sudah berkomitmen untuk mereformasi birokrasi pengadilan di negeri ini. Keterbukaan informasi sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No 144/KMA/SK/Vll/ 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

“Ini level kepaniteraan di PN harus diberikan sanksi administratif karena tidak menjalankan reformasi di tubuh MA,” imbuh Alvon.

Jika pengadilan tidak terbuka mengenai informasi, masyarakat akan kesulitan mengakses hak keadilan. Menurut Alvon, pengadilan masih sering menganggap segala sesuatu bersifat rahasia. Padahal salinan putusan bukanlah hal yang perlu dirahasiakan, bahkan perlu diinformasikan.

“Kita apresiasi KIP. Kejadian seperti ini banyak ditemui di pengadilan, tapi yang sampai level ajudikasi seperti di Jawa Timur baru sekarang,” tuturnya.

Perkara ini berawal dari Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya yang meminta salinan putusan PN Bangil. Warganya, Nahuri, disebut DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusannya. Atas tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang salinan putusan tersebut. Namun salinan tak kunjung diberikan. Akhirnya pihak warga mengadu ke KIP dan memenangkan ajudikasi.

Sumber : detik.com