YLKI Kecam Penolakan RPP Tembakau di DPRD Jatim

Sikap anggota DPRD Jatim dinilai sangat mengecewakan dan tak patuh terhadap amanah UU.

Aktivis pengendalian dampak tembakau mengecam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Timur yang menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai dampak pengendalian tembakau.

“Anggota DPRD itu pembuat hukum, mestinya dia tahu mekanisme hukum dan paham RPP itu adalah amanah UU Kesehatan,” ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi.

Ia mengatakan, sikap anggota DPRD Jawa Timur tersebut sangat mengecewakan dan tidak patuh terhadap amanah Undang-undang.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyuluhan dan Pendidikan di Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, Fuad Baradja, mengatakan anggota DPRD yang gajinya dibayar oleh rakyat harusnya memprioritaskan kepentingan rakyat banyak, termasuk kepentingan akan hak kesehatan.

“Yang mengeluarkan pernyataan seperti itu kalau tidak paham berarti tidak punya hati,” ujar Fuad.

Sebelumnya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto, mengatakan materi RPP tembakau mengandung asas dan prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang tak layak.

Menurutnya tujuan dan muatan materi yang mencerminkan keadilan masyarakat, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta kejelasan pengaturan sanksi dalam RPP dimaksud, tidak tampak.

“Sesuatu yang aneh jika ada kemauan sebagian anak bangsa menghancurkan kekayaan dan potensi di sektor pertembakauan atas nama peningkatan derajad kesehatan dan tuntutan politik perdagangan internasional, melalui instrumen peraturan perundang-undangan,” kata Agus, yang anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Agus juga mengatakan DPRD Jatim dan Pemprov Jatim juga berjanji akan membuat Perda Perlindungan untuk Petani Tembakau Jatim.

“Ini bentuk perlawanan kami sekaligus perlindungan terhadap petani tembakau di Jatim,” kata Agus.

Sumber : beritasatu.com