YLKI: Penjual yang Naikkan Harga Sebelum Diskon Kena Pidana

diskon4Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) imbau kepada para konsumen untuk berhati-hati terhadap program-program diskon besar-besaran seperti Jakarta Great Sale dan semacamnya. YLKI mengingatkan agar konsumen tetap kritis terhadap diskon-diskon yang ditawarkan.

“Pasalnya event seperti ini rawan penipuan yang dilakukan tenant (penjual) yang menawarkan diskon besar-besaran,” ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada detikFinance, Minggu (2/6/2013).

Menurutnya ada saja penjual atau toko yang menawarkan diskon besar-besaran namun telah menaikan lebih dahulu harga barang yang akan dijualnya. “Itu sudah perilaku tenant atau supermatket saat ini dan dari dulu, mereka naikkan dulu harga barangnya lalu diberi diskon besar,” ungkapnya.

Hal ini kata Tulus merupakan pelanggaran pidana khususnya yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, “Itu merupakan tindak pidana, pelanggaran hak konsumen Indonesia, karena salah satu bentuk penipuan terhadap konsumen,” ucapnya.

YLKI meminta agar Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan di daerah segera turun tangan untuk aktif melakukan pengawasan terhadap promo-promo yang bisa menipu konsumen.

“Kementerian perdagangan harus segera turun aktif melakukan pengawasan dan survei terhadap harga-harga barang yang dijual pada event seperti Jakarta Great Sale, kalau ditemukan ketidakwajaran harga maupun barang langsung ditindak,” tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta bersama Asosiasi Pengelolaan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) melakukan kegiatan tahunan Festival Jakarta Great Sale (FJGS) dari 1 Juni-14 Juli 2013. Transaksi belanja Rp 11,8 triliun ditargetkan selama acara ini berlangsung.

sumber : detik