YLKI Soroti Komersialisasi Rumah Sakit Pemerintah

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan hanya di Indonesia saja seorang warga negara yang sakit harus meninggal karena miskin dan tidak dapat dilayani oleh rumah sakit. Padahal, di negara liberal sekalipun tidak ada pengelola rumah sakit yang membisniskan orang sakit.

Tapi di Indonesia, semua tanggung jawab negara dalam pelayanan publik yang diamanatkan  konstitusi justru sangat mudahnya bisa dikomersilkan. “Peristiwa meninggalnya warga negara karena sakit, miskin dan tidak mendapat pelayanan medis hanya terjadi di Negara Indonesia yang berasaskan Pancasila,” kata Tulus Abadi, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/3).

Menurutnya, persoalan mahalnya layanan kesehatan memang disebabkan banyak hal.  “Mulai dari pendidikan kedokteran yang biayanya terlalu tinggi, menjadikan rumah sakit sebagai pendulang pendapatan asli daerah dengan cara menjadikan rumah sakit sebagai BUMN dan BUMND, hingga memberikan pasien tindakan medis berbiaya mahal terjadi begitu saja,” ungkap Tulus.

Demikian juga halnya dengan perilaku para dokter yang tidak mengindahkan etika dan estetika di antara sesama dokter. Misalnya, kata dia, seorang dokter spesialis merasa tidak melanggar etika ketika menerima seorang pasien yang tidak memiliki rujukan dari dokter umum.

“Padahal mereka itu sudah punya kode etik yang mana dalam kondisi yang terbilang normal, seorang dokter spesialis tidak dapat menangani pasien yang tidak mengantongi rujukan dari dokter umum,” kata Tulus.

Demikian juga halnya dengan pembatasan menerima pasien. Seorang dokter secara bebas tidak diatur dalam menerima pasien. “Akibatnya seorang dokter kebanyakan menerima pasien yang berpotensi tidak cermat dalam menangani pasien sementara dokter lainnya malah sepi dari pasien,” imbuh dia.

Terakhir dia mengungkap perilaku pengelola Rumah Sakit Umum Daerah di DKI yang membagi dua kategori pelayanan. Pasien yang datang pagi hari, katanya, dimasukkan dalam kategori pelayanan RSUD milik pemerintah.

“Kalau datang siang dan sore hari, maka pasien dikategorikan sebagai orang yang mampu dan harus membayar sesuai dengan tarif yang mereka buat sendiri. Kalau akan sakit sebaiknya pagi hari saja,” ketusnya.

Sumber : JPNN