YLPK Jatim Buka Bulan Pengaduan Bagi Konsumen Vaksin Covid-19 dari China

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim membuka pengaduan bagi konsumen  Vaksin Covid-19 dari China via www.ylpkjatim.or.id dan siap mengadvokasi konsumen yang mengalami kerugian materiil dan atau immateriil akibat mengkonsumsinya atau divaksin Covid-19.

Ini sejalan dengan pemberitahuan Organisasi Kesehatan Dunia  (WHO) yang menyebutkan uji klinis Vaksin Covid-19 China berhasil. WHO akan memastikan akses atau pembagian vaksin Covid-19 secara merata ke seluruh negara di dunia.

Untuk pemberian vaksin Covid-19 bagi warga masyarakat Indonesia, diperkirakan akan dilakukan pada Januari 2021 mendatang.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo menyatakan, tupoksi YLPK Jatim sebagai lembaga perlindongan konsumen swadaya  masyarakat diatur dalam pasal 44 Undang -Undang No 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan konsumen.

Dalam pasal 44 itu, disebutkan bahwa pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.

“Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen,” ucap M. Said Sutomo.

Menurutnya, tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas ha dan kewajiban dan kehati-hatian  konsumen dalam mengkonsumsu barang atau jasa.

Selain itu, memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya, bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.

Juga membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. Dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya  masyarakat, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” kata M. Said Sutomo.

 

Sumber : Mediasurabayarek