YLPK Jatim Gugat Pelindo III

No comment 622 views

 YLPK Jatim menggugat enam institusi terkait perbuatan melawan hukum perlindungan konsumen penyediaan dan pendistribusian  air untuk konsumsi konsumen di kapal – kapal  pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan pada 12 November 2012 lalu ke Pengadilan Negeri Surabaya.

 

YLPK Jatim mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perlindungan konsumen terhadap,:

1.            PT. (Persero) PELABUHAN INDONESIA III Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beralamat di Jl. Perak Timur No. 610 SURABAYA 60165, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I (Pertama);

 

 

2.            PT. SURAYA MEGAH CEMERLANG beralamat di Jl. Tanjung Perak Barat No. 379-B SURABAYA, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II (Kedua);

3.            PT. (Perum) JASA TIRTA I beralamat Jl. Surabaya No. 2A Malang – 65115 PO. BOX 39, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III (ketiga);

4.            Kantor Kesehatan Kelas I Pelabuhan (Port Health Office) Tanjung Perak Surabaya beralamat Jl. Perak Timur No. 514 – 516 Surabaya 60165 sebagai TERGUGAT IV (Keempat);

5.            Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan Provinsi Jatim, Jl. Ahmad Yani No. 152 A Surabaya 60235, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V (Kelima).

6.            Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jl. Pelabuhan Tanjung Perak Timur No. 396 Surabaya 60165, sebagai TERGUGAT VI (Keenam).

 

selengkapnya bisa diunduh di sini