YLPK Jatim: Jangan Konsumsi Merek Kopi yang Mengandung Bahan Kimia Berikut

YLPK Jatim menghimbau kepada masyarakat konsumen jangan sampai mengkonsumsi 22 merek kopi yang ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPM). BPPOM telah menyita sebanyak 22 produk kopi dalam kemasan yang disinyalir mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Berikut nama-nama kopi yang dilarang beredar di pasaran karena berbahaya bagi kesehatan:

1. 39 Sa Kao 3 in 1 Kopi Mix Plus Ekstra Jahe.
2. 39 Sa Kao Kopi Mix Ginseng Korea 3 in 1.
3. Bel-Bel Kopi Susu Extra produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
4. Black Borneo Platinum Coffee produksi PT Victoabel Food Industry.
5. Dream Coffee produksi PT Mandala Cahaya Sentosa, Sidoarjo dan PT International Green Natural.
6. Dynamic Coffee/Dynamic Coffee Nusantara/Dynamic Tribulus Coffee produksi PT Daya Dinamika Nusantara dan PT Aimfood Indonesia.
7. Golden Life.
8. Good Coffee Premium/Good Coffee produksi PT Putra Gudti Indonesia dan CV BinĀ  Halim.
9. Herba Max Coffee distributor PT Solusky.
10. Jahe Mix Barokah SP.
11. Jamoon Isntan Coffee produksi PT Green Nirmala, Sidoarjo.
12. Joss-Fly Coffee Plus Panax Ginseng produksi PT Mandala Cahaya Sentosa.
13. Kopi Cleng Sehat, Nikmat, Berstamina produksi CV Jamu Moro Sehat, Banjarnegara.
14. Kopi KPH/Kopi Kuat.
15. Kopi Mahabbah produksi PT Mandala dan Mahabbah Group.
16. Kopi Pasutri produksi Al Jazira Herbal, Bekasi.
17. Kopi Strong 234 produksi PT Hamiegi, Bandung.
18. Maca-Tekh produksi PT Wootekh, Jakarta.
19. Matador Coffee.
20. Mawaddah Coffee.
21. On Coffee.
22. Premium Energy Coffee.
Berdasarkan UU 7/1996 tentang Pangan di pasal 55, pelaku pelanggaran semacam itu dapat diajukan secara hukum dan terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. Jika berdasarkan UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, selain bisa diancam pidana kurungan penjara 5 tahun juga bisa dikenakan denda Rp2 miliar.
Kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengkonsumsi produk kopi di atas. Bila menemukan produksi dan atau peredaran kopi mengandung BKO tersebut agar melaporkan kepada unit pengaduan konsumen BPOM nomor telepon 0214263333 dan 02132199000 atau email ke ulpk@pom.go.id atau melalui layanan informasi konsumen di balai besar atau balai POM di seluruh Indonesia.

Tags: