YLPK Jatim Lulus OBH Kemenkumham RI

No comment 818 views

logoYayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim merupakan satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memiliki Visi dan Misi Perlindungan Konsumen yang dinyatakan lulus dalam Hasil Verifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013.

Menurut Ketuanya M. Said Sutomo, hasil verifikasi/akreditasi itu selain diumumkan melalui website juga diberitahu via telepon oleh staf Kemenhukum & HAM RI., dan surat resmi dari Menteri Hukum & HAM RI., Amir Syamsudin, Nomor: M.HH.HN.03.03-11, Perihal: Pemberitahuan Hasil Verifikasi, Tanggal 30 Mei 2013. ?Detail jumlah dan daftar OBH yang dinyatakan lulus verifikasi/akreditasi dapat dibaca pada pengumuman di website www.kemenkumham.go.id dan www.bphn.go.id?, tegas Said Sutomo kepada Surabaya Bisnis awal pekan lalu.

Sesuai dengan pernyataan Menteri Hukum & HAM RI., Amir Syamsudin, ketika mengumumkan OBH yang lulus verifikasi/akreditasi bahwa masyarakat miskin yang sedang berperkara hukum bisa meminta bantuan OBH yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Biaya bantuan hukum akan ditanggung oleh pemerintah. Tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 40,8 miliar untuk dana bantuan hukum.

“Bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum,” kata Menkumham Amir Syamsuddin kepada wartawan di kantornya, Senin (3/6/2013).

Ia mengatakan, bantuan hukum yang akan diberikan antara lain bantuan litigasi meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta bantuan non-litigasi berupa bantuan pendampingan. Bantuan tersebut hanya diberikan masyarakat miskin melalui OBH yang sudah lulus verifikasi.

“Program bantuan hukum untuk rakyat miskin diharapkan segera bisa diimplementasikan mulai Juni 2013. Untuk 2013, pemerintah menganggarkan dana bantuan hukum sebanyak Rp 40,8 miliar,” kata Amir.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Wicipto Setiadi mengatakan, bantuan hukum gratis ini hanya untuk masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Kalau tidak bisa menunjukkan SKTM, bisa dengan bukti lain misalnya dia peserta Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), penerima Raskin (Beras untuk Masyarakat Miskin), atau penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai),” katanya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang menggunakan bantuan hukum gratis itu tidak perlu membayar apapun. Biaya bantuan hukum diberikan dengan sistem reimburse. “Semua bukti biaya dibawa ke Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenkumham untuk diverifikasi. Kalau sudah diserahkan ke kami lalu akan kami transfer via rekening ke OBH. Verifikasi hanya di Kanwil, kami percaya pada Kanwil. Kalau verifikasi cepat, uang cairnya juga cepat,” kata Wicipto.

Ia menjelaskan, untuk setiap kasus yang ditangani OBH diberi jatah maksimal Rp 5 juta, bergantung pada pekerjaan yang dilakukanOBH. Uang itu untuk mengganti biaya pendaftaran persidangan, transportasi dan lain-lain, tapi tidak termasuk biaya untuk OBH. Pemerintah yakin jatah itu mencukupi kebutuhan OBH. “Kami sudah perhitungkan. Setelah uji coba di beberapa OBH itu biasanya habisnya sekitar Rp 3-4 juta,” katanya.

Setelah melaui proses pendaftaran dan verifikasi (aktual dan faktual), Kemenkumham mengumumkan dari 593 OBH yang mendaftar, sebanyak 310 OBH dinyatakan lulus verifikasi. Dengan akreditasi A sebanyak 10 OBH, akreditasi B sebanyak 21 OBH, dan akreditasi C sebanyak 279 OBH. Akreditasi itu di antaranya dilihat berdasarkan jumlah kasus yang ditangani setiap tahun. Akreditasi A menangani sedikitnya 60 kasus per tahun, B sebanyak 30 kasus per tahun, dan C sebanyak 10 kasus per tahun.