Permudah Akses Masyarakat, YLPK Jatim Luncurkan Website

Surabaya – Untuk mempermudah akses masyarakat dan lebih mengenalkan dirinya, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim meluncurkan situs www.ylpkjatim.or.id.


Ketua YLPK Jatim M Said Sutomo mengatakan dengan keberadaan situs www.ylpkjatim.or.id ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi mengenai seputar permalasahan konsumen dan bagaimana langkah yang harus diambil untuk mengatasi permasalahannya.

Dalam situs tersebut, terdapat beberapa menu, yakni beranda, kontak, tentang YLPK, berita, rilis pers serta pengaduan. Pada menu “pengaduan”, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah atau permasalahan yang dihadapi seputar transaksi perdagangan barang dan atau jasa.

“Jadi ini akan sangat memudahkan warga untuk mengirim pengaduan, tak perlu repot datang ke kantor tapi cukup mengisi form yang ada dan langsung kirim lewat internet,” terang Said Sutomo.

Ditambahkan Said, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, konsumen itu punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa.
Konsumen juga berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.(*)

Tags: