YLPK Jatim: Pencabutan SKTM Jangan Sampai Merugikan Banyak Pihak, Terutama Pasien Miskin

Logo YLPKSurabaya – Pro kontra tentang tidak berlakunya surat keterangan tidak mampu (SKTM) di lima rumah sakit milik pemprov terus bermunculan. Kali ini, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim urun bicara. Muflihul Hadi dari Divisi Advokasi YLPK Jatim menyatakan, pencabutan SKTM jangan sampai merugikan banyak pihak. Terutama, pasien miskin.

”Jangan sampai masyarakat yang sudah susah lebih susah lagi dengan birokrasi yang rumit,” terangnya. Perubahan SKTM menjadi jaminan kesehatan daerah (jamkesda) tersebut, ujar Hadi, mungkin merupakan terobosan baru. Namun, perubahan itu diharapkan tidak merugikan warga miskin. Misalnya, selama tenggang perubahan tersebut, mereka jadi sulit mengakses fasilitas kesehatan yang memang sudah menjadi haknya.

Untuk itu, Hadi meminta semua pihak untuk mencarikan solusi yang mudah bagi warga miskin. Terutama, warga yang benar-benar miskin. Jika memang mereka belum terdata dalam jamkesda, pendataannya diharapkan mudah. Bahkan, kalau perlu, semua pihak pro aktif membantu. Pasalnya, tidak semua masyarakat miskin mengetahui dan memahami regulasi pengurusan.

Dia juga mengimbau para pengurus jamkesda untuk lebih selektif dalam memasukkan kuota warga miskin (gakin). “Jangan sampai yang tidak miskin diikutkan miskin, tapi yang benar-benar miskin malah tidak mendapatkan jatah,” ujarnya. Dana tersebut diharapkan benar-benar tepat sasaran.

Sejauh ini, terang Hadi, belum ada laporan terkait komplain tentang perubahan SKTM ke jamkesda. Jika memang nanti ada perlakuan yang merugikan konsumen, Hadi meminta mereka segera melapor. Jika mereka memang berhak dan sudah memenuhi persyaratan tapi masih dipersulit, YLPK siap membantu. ”Kami sering menangani kasus kesehatan. Tapi, untuk SKTM ini, belum ada aduan,” terangnya.

Seperti diberitakan, tahun ini SKTM tidak berlaku lagi di lima rumah sakit milik provinsi. Yakni, RSUD dr Soetomo Surabaya, RSU Haji Surabaya, RSJ Menur Surabaya, RSUD Syaiful Anwar Malang, dan RSUD Soedono Madiun. Masing-masing rumah sakit memberikan kelonggaran penggantian SKTM menjadi jamkesda hingga akhir Maret mendatang. Namun, aturan itu hanya berlaku untuk pasien yang sudah menjalani rawat inap sejak 2009 hingga sekarang. Toleransi tersebut juga berlaku bagi pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah.

Untuk pasien yang baru akan masuk rumah sakit, kelonggarannya berbeda-beda. Di RSUD dr Soetomo, pasien baru masih boleh menggunakan SKTM sampai 11 Januari mendatang. Setelah itu, mereka diminta untuk mengurus jamkesda. Di RSU Haji, pasien baru boleh menggunakan SKTM. Namun, untuk kunjungan kedua, mereka harus membawa jamkesda.

Sumber : Jawapos