YLPK Jatim Pertanyakan Penerbitan IMB Pembangunan Basemen RS Siloam

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan untuk pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam Hospital yang menjadi salah satu penyebab Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12) malam.

“IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih misteri karena sebelumnya sudah diketahui oleh para ahli geologi jika tanah di sekitar RS Siloam itu rawan longsor,” kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim, Said Sutomo kepada Antara di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, jika sudah para ahli geologi sudah menyatakan kalau kawasan Jalan Raya Gubeng rawan longsor, maka semestinya Pemkot Surabaya tidak memberikan izin pembangunan basemen RS Siloam.

“Tapi kenapa pemkot memberikan IMB? Atas pertimbangan kajian seperti apa IMB diterbitkan?” ujarnya.

Said memperkirakan Pemkot Surabaya dalam hal ini tidak melakukan kajian yang holistik atau menyeluruh dan komprehensif terkait pemberian izin pembangunan basemen RS Siloam itu.

“Ini ‘warning’ (peringatan) juga bagi pemerintah daerah pada umumnya, terutama di dataran tingggi. Banyak dataran tanah bekas sungai/danau purba yang mudah ambles dan longsor yang hanya dapat diketahui oleh para ahli geologi,” katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan bahwa semua tahapan perizinan basemen RS Siloam sudah sesuai.

Menurut dia, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disebutkan untuk pengeluaran izin bangunan gedung tinggi terkait dengan strukturnya harus mendapat persetujuan tim ahli bangunan gedung.

“Tim ahli gedung itulah yang kemudian mengecek struktur bangunan, mechanical engineering, kekuatan, amdal dan lainnya,” ujarnya.

Setelah itu selesai, kata dia, baru kemudian dibuatkan izin. Namun, lanjut dia, pemerintah kota tetap mengecek apakah pembangunan di lapangan sudah sesuai dengan perizinan yang dikeluarakan.

Mengenai ada dan tidaknya pelanggaran dalam kasus ini, Eri meminta bantuan tim ahli bangunan gedung dan tim lapfor Polri untuk melakukan penelitian. Jika nanti ada pelanggaran akan disampaikan tim ahli bangunan gedung.

Sumber : Antara Jatim

DLH : Karakteristik Tanah di Jalan Raya Gubeng Surabaya Rawan Longsor

Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menyatakan karater tanah di Jalan Raya Gubeng yang ambles pada Selasa (18/12) malam, memiliki konstruksi yang mudah longsor.

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Ali Murtado, di Surabaya, Rabu, menjelaskan tanah di Jalan Raya Gubeng masuk karakteristik aluvial kelabu tua dengan kandungan air lumayan.

“Karakteristik itu sudah tertuang dan terpenuhi dalam dokumen perizinan,” kata Ali saat meninjau lokasi Jalan Gubeng yang ambles.

Diketahui kategori alivial kelabu tua merupakan tanah endapan dibentuk dari lumpur dan pasir halus yang mengalami erosi tanah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi
memastikan izin Amdal lingkungan sudah terpenuhi semua.

“Secara administrasi sudah semua. Persyaratan pembangunan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam pembangunan konstruksi basement pengembangan Rumah Sakit Siloam sudah memenuhi beberapa syarat, di antaranya adanya dinding penyangga dan tanggul yang harus dibuat untuk mengantisipasi terjadinya longsor.

Sebab, lanjut dia, tanah di sekitar bangunan memang memiliki karakteristik mudah longsor.

“Dalam kelengkapan dokumen sudah dilengkapi, syarat penyangga dinding dan tanggul juga tertuang. Sudah oke. Semua sudah diantisipasi termasuk kemungkinan longsor,” katanya.

Sejauh ini, Eko mengaku masih belum mengetahui lebih jauh penyebab longsor, dikarenakan hujan ataukah kesalahan konstruksi.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menunggu tim ahli untuk mengetahui penyebab pastinya. “Yang jelas secara administrasi dan teknis sudah dilakukan semua persyaratannya,” katanya.

Sumber : Antara Jatim

Tags: