YLPK Jatim Somasi Perusahaan Pelaksana Flyover Pasar Kembang Surabaya

       Sudah kali kedua kejadian pembangunan flyover yang menjebolkan pipa PDAM sampai bocor dan airnya meluap membanjiri jalan di jalan Pasar Kembang Surabaya telah merugikan 10 ribu konsumen PDAM Surabaya.

Kejadian pertama pada 15 Agustus 2012 dan kali keduanya ini (29 November 2012) selama berhar-hari konsumen PDAM tidak mendapatkan supali air PDAM untuk kebutuhan sehari-harinya.

Kejadian ini menurut Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M. Said Sutomo tidak bisa ditolirir lagi. Oleh kerena itu YLPK Jatim mengirim somasi kepada perusahaan pelaksana proyek dan perusahaan konsultan proyek.

“Sebanyak kurang lebih 10 ribu pelanggan PDAM Surabaya telah mengalami kerugian material maupun immaterial akibat proses pembangunan yang dilakukan tidak professional dan mengakibatkan kepentingan umum dirugikan. “Pelaksanaan pembangunan flyover ini terbukti mendatangkan kerugian kepentingan umum,” ujar Said Sutomo.

Somasi YLPK Jatim ini sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat yang diatur dalam UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstrtuksi yang menyatakan masyarakat mempunyai kewajiban pengawasan terhadap Jasa Konstruksi. “Kewajiban itu telah dirumuskan di dalam Pasal 30 ayat (1), bahwa masyarakat berkewajiban mengawasi dalam serangkaian upaya pencegahan terhadap berbagai aktivitas jasa Konstruksi yang mendatangkan bahaya untuk umum. Pengawasan itu dapat dilakukan baik secara institutional maupun orang perorangan,” tegasnya.

Selain itu YLPK Jatim mengirim somasi kepada perusahaan pelaksana proyek flyover juga mengirim ke perusahaan perencana dan perusahaan konsultan pengawas proyek di lapangan. Semua itu karena tidak adanya penerapan perencanaan jasa konstruksi yang tidak berwawasan hukum, baik hukum jasa konstruksi maupun hukum perlindungan konsumen.

Manakala sejak awal dalam perencanaannya dibuat perencanaan yang berwawasan hukum maka dalam pelaksanaannya tidak akan menimbulkan dampak negative yang merugikan kepantingan umum tentang kebutuhan distribusi air PDAM secara terus-menerus. Karenanya perusahaan-perusahaan yang terlibat di dalamnya patut diduga kuat telah melanggar hukum beserta instansi teknis terkait yang lalai dalam pengawasannya.

“YLPK Jatim tidak akan main-main, agar hal ini tidak terjadi lagi di Jatim, maka surat somasi pertama dan yang terakhir yang kami kirim tanggal 30 November 2012, Nomor: 067/YLPK-JATIM/SOMASI/XI/2012 itu akan segera kami lanjutkan ke tingkat gugatan di pengadilan negeri,” tegas Said Sutomo.