YLPK Jatim Soroti Kecelakaan Beruntun di Purwodadi

Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Malang-Surabaya, Minggu (22/12) kemarin menjadi perhatian publik. Akibat insiden itu, kini polisi mengamankan sopir trailer yang dianggap lalai sehingga mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia itu.

Namun, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim mempermasalahkan terkait Over Dimendi dan Over Load/ODOL pada truck trailer yang menjadi kelalaian dari petugas dalam pengawasannya itu berakibat terjadinya kecelakaan.

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menilai saat di televisi swasta reporter dengan Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa truck trailer tersebut seharusnya tidak untuk mengangkut kendaraan berat namun hanya untuk kontainer.

Yang jadi masalahnya, lanjut Said, kenapa perjalanan dari Malang sampai di tempat kejadian perkara ‘TKP’ Laka di Sentul Purwodadi Pasuruan bisa lolos dari pengawasan petugas penegak hukum yang berwenang? Padahal telah melewati di depan mata petugas jembatan timbang Singosari dan beberapa pos Polisi Lalulintas?

“Apakah harus menunggu ada korban konsumen pengguna jalan raya lebih dulu baru bertindak tegas,” sindir Said ini.

Menurutnya, terjadinya insiden kecelakaan semacam itu siapa dan / atau lembaga yang harus bertanggungjwb sehingga pelangggaran lalu lintas tersebut boleh berjalan di jalan raya dan menelan korban jiwa.

Said pun turun menyindir tindakan dari aparat hukum polisi lalu lintas yang menjadi tupoksinya.” Masak beraninya menindak pelanggaran sepeda motor/R2 saja,” sindir Said.

Kemudian, Said juga menyoroti pengendara Mobil mewah yang selama ini berkeliaran lalu lalang di jalan raya yang ternyata banyak bodong (belum memiliki keabsahan STNK dan BPKB). “Kalau terjadi menabrak orang hingga meninggal dunia proses hukumnya tidak jelas,” ujar Said ini.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengakui insiden kecelakan yang menewaskan 7 orang di Jalan Raya Malang-Surabaya, Purwodadi Pasuruan itu telah mengamankan sopir trailer.

“Kami sudah melakukan evakuasi dan mengamankan sopir bernama Slamet Zuhdi (48) asal Nganjuk,” jelas Barung dikonfirmasi.

Barung menuturkan, tidak menutup kemungkinan sopir Slamet Zuhdi dijadikan tersangka karena kurang berhati-hati dalam berkendara sehingga mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. “Faktornya karena pengendara trailer kurang berhati-hati sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Kecelakaan bermula saat trailer nomor polisi S-9066-UU yang sedang memuat alat berat berjalan dari arah selatan ke utara (Malang-Surabaya) diduga mengalami rem blong.

“Karena rem blong itu sehingga sesampainya di jalan tersebut menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor,” tutur Barung.

Selanjutnya, trailer yang dikemudikan Slamet Zuhdi (48) asal Nganjuk menabrak dari belakang kendaraan Suzuki Karimun L-1119-FE yang sedang berhenti hendak berbelok ke arah timur. “Kemudian trailer berpindah lajur sehingga menabrak gapura desa dan alat berat terjatuh ke kiri dan menimpa mobil Ayla yang sedang berjalan di lajur lambat dari arah utara ke selatan (Surabaya-Malang),” beber Barung ini.

Sumber : Bisnis Surabaya