YLPK: PLN abaikan aspek sosial

No comment 880 views

Diberlakukannya tawaran B to B (Bussiness to Bussiness) PT PLN (Persero) untuk instalasi sambungan baru, dianggap oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKP) Jawa Timur tidak patut dilakukan.

Ketua YLPK jatim Said Sutomo menilai kebijakan menunjukan PLN tidak melaksanakan fungsi sosialnya sebagai salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

“Kebijakan ini memberatkan konsumen. Setidaknya PLN melakukan konsultasi publik terkait dengan program tersebut. Misalnya, meminta masukan pakar kelistrikan agar konsumen tidak dirugikan terus,” kata Said kepada kabarbisnis.com, Jumat (6/3).

Menurut Said, ada dua fungsi yang harus dilaksakan PLN sebagai BUMN, yaitu fungsi sosial dan fungsi bisnis. Fungsi sosial berkaitan dengan tanggung jawab PLN sebagai BUMN yang berkewajiban menjaga ketersediaan listrik yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas, dari masyarakat kelas atas sampai bawah.

Sementara fungsi bisnis adalah bagaimana PLN akan akan mendapat profit dari usaha yang bisa di share dengan pemerintah.

“Seharusnya PLN tidak mengedepankan fungsi yang kedua tersebut. Namun lebih mengutamakan fungsi sosial sebagai penyedia layanan listrik,” tegasnya.

Bila program tersebut berjalan, sambung Said, maka akan ada kecemburuan sosial. Sebab hanya orang-orang mampu saja yang bisa menikmati energi listrik. Sementara masyarakat yang kurang mampu terpaksa harus menunggu dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Terlebih pada tahap awal penyambungan. Seharusnya PLN mengerti, sekarang masyarakat lagi krisis. Apalagi banyak masyarakat yang terkena PHK, banyak juga pendapatannya menurun,” seru Said.

PLN tidak bisa beralasan tengah kesulitan likuiditas. Banyak cara yang bisa ditempuh untuk membiayai sambungan listrik baru. Perlu diingat, lanjut Said, PLN telah membangun beberapa pembangkit listrik di berbagai daerah dengan mengambil kredit di bank.

Cara demikian tentu bisa diterapkan untuk penambahan sambungan baru. Jika tidak bisa mengedepankan fungsi sosial, lanjut Said, seharusnya jajaran PLN pindah saja ke perusahaan swasta, jangan di BUMN. “Bahkan kalau perlu PLN ganti nama menjadi PLR (Perusahaan Listrik Rakyat),” serunya.

Sumber : Kabar Bisnis