YLPK Respons Negatif Rencana Kenaikkan Tiket Pesawat

saidsutomoRencana kenaikan tarif maskapai yang dibebankan pada konsumen direspons negatif oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK). Pasalnya masih banyak persoalan yang harus diperbaiki perusahaan jasa penerbangan.

M Said Sutomo, ketua YLPK Jatim, mengatakan, jasa layanan yang diberikan maskapai masih banyak menuai keluhan. Oleh karena itu rencana kenaikan tarif harus disesuaikan dengan tingkat layanan yang diberikan pada konsumen.

”Saat ini keluhan terbesar yang datang dari konsumen yakni kasus delay atau penundaan penerbangan. Bahkan diperkirakan hampir 90 persen maskapai pasti mengalami delay, sehingga itu jadi persoalan serius di kalangan konsumen,” ucapnya kemarin (5/1).

Menurutnya, dengan rencana menaikkan tarif, pihak maskapai harus memberikan tingkat pelayanan yang sepadan. Sebab konsumen menjatuhkan pilihan pada maskapai karena kecepatan, sehingga kalau sudah terjadi delay tentu itu sudah sangat merugikan. ”Apalagi dengan tarif yang berlaku seperti sekarang ini, banyak maskapai yang tidak menepati ketentuan tentang kompensasi yang diberikan pada konsumen. Padahal kewajiban tersebut sudah tertuang di dalam regulasi pemerintah,” tuturnya.

Dalam aturan revisi Keputusan Menteri Perhubungan 81/2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara disebutkan bahwa maskapai harus memberikan kompensasi pada konsumen untuk keterlambatan penerbangan.

”Namun kenyataannya tidak banyak maskapai yang menerapkan ketentuan tersebut. Padahal delay tidak lagi dalam hitungan menit, tapi bisa mencapai tiga jam. Selain merugikan secara waktu, juga kompensasi yang tidak sebanding,” ucapnya.

Di sisi lain, mata rantai yang menjadi permasalahan adalah timbulnya biaya tinggi. Molornya jadwal penerbangan membuat konsumen mengeluarkan biaya tambahan. ”Mereka harus mengeluarkan uang untuk biaya makan dan minum. Ditambah melonjaknya tarif parkir bagi keluarga yang menunggu. Mata rantainya dari keterlambatan itu banyak sekali,” timpalnya.

Menurutnya, kenaikan tarif itu bisa ditoleransi kalau maskapai juga menaikkan pelayanan yang diberikan pada konsumen. Apalagi maskapai juga berpatokan pada tarif atas, sehingga tarif yang diberlakukan pasti mengikuti ketentuan pemerintah.

Sumber : Jawapos