YLPK : Tak Miliki IMB,Developer Dilarang Memungut DP Konsumen

ilustrasi - perumahan

ilustrasi – perumahan

Sengitnya persaingan industri perumahan dan apartemen di Surabaya. Ternyata tidak sepadan dengan gembar gembor promosi soal pemasaran properti saat ini. Pengembang atau developer seolah memperdulikan aturan dalam mendirikan bangunan.

Padahal, jelas berdasarkan Undang Undang (UU/No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman) pasal 42, developer atau pengembang boleh memasarkan pada konsumen dg syarat ada kepastian yakni salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo geram terhadap pengembang yang terus memasarkan kepada konsumen. Bahkan, memungut down payment (DP) padahal status tanah dan IMB belum dimiliki oleh pihak pengembang.?Dari pengaduan konsumen yang kami terima, ternyata banyak apartemen, perumahan dan ruko belum memegang IMB. Namun, developer telah menjualnya dengan menerima DP dan sebagainya meski status pembangunannya belum jelas,? katanya ketika dikonfirmasi bisnissurabaya.com

Karena, lanjut ia, UU No. 1/2011 tersebut tidak mengatur sanksinya, maka developer melanggar UU Perlindungan Konsumen, pasal 8 dan 9, saksinya pidana denda Rp 2 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun.

? Dari pengaduan yang kami terima konsumen merasa tertipu dan tergeliur oleh iming -iming dari marketing,? Ujarnya.

Aduan YLPK terima itu, ada di kawasan Surabaya Timur Rungkut, diduga tak berIMB salah satunya Apartemen Puncak Merr itu kini sudah menerima ratusan pembeli dari unit apartemen tersebut. Ditambahkan Said, tidak memiliki izin sebaiknya pengembang untuk menghentikan terlebih dahulu penjualan properti.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan atas izin pendirian apartemen itu di pemkot Surabaya ternyata masih dalam proses.? Ini aneh, setelah banyak memasarkan dengan iming-iming berbagai promo dan sebagainya. Justru status pendirian masih belum jelas! Apakah pemkot dan pemprov Jatim tidak melakukan pembinaan terhadap para developer/pengembang?,? kesal Said ini.
Baca? Rujak Cingur Ahmad Jais : Miliki Pelanggan Fanatik Hingga Kepala Negara

Jelas dalam aturan UU No.1/2011 itu pemerintah wajib melakukan pengawasan bahkan penutupan bila melanggar.

Seperti diketahui dalam UU No.1/2011 developer / pengembang mendirikan bangunan perumahan atau apartemen dan sebagai harus memenuhi syarat yakni status pemilikan tanah,? Hal yg diperjanjikan, Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk (IMB), Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, dan Keterbangunan perumahan paling sedikit 20 persen. Bila tidak memenuhi aturan itu, dalam UU maka pemerintah berkewajiban memberhentikan segala bentuk aktifitas termasuk dalam pemasaran properti itu.

Sumber : Bisnis Surabaya