YLPK Terima Banyak Keluhan Soal Taksi Bandara Juanda

Logo YLPKSURABAYA – Bohong besar kalau PT Angkasa Pura (AP) I, pengelola Bandara Juanda, menyatakan tidak ada keluhan terhadap pelayanan taksi di bandara internasional itu. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim ternyata mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan taksi di Bandara Juanda.

Ketua YLPK Jatim M. Said Sutomo mengatakan, selama ini keluhan masyarakat yang sering disampaikan melalui YLPK adalah soal tarif berdasar zona. Terutama tarif zona 1 yang dinilai masyarakat terlalu mahal daripada tarif taksi argometer. ”Setelah kami kaji, memang benar,” ucap pria asal Pasuruan itu.

Ambil contoh tarif taksi umum dari Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, ke bandara biasanya Rp 25 ribu- Rp 30 ribu. Tapi, kalau naik taksi Prima Juanda atau Wings dari bandara ke Puri Surya Jaya, biayanya Rp 50 ribu. Kadang-kadang, kalau apes, terkena tarif zona 7 untuk kawasan Rungkut, yakni Rp 78 ribu.

Said mengatakan, sebenarnya YLPK pernah merekomendasikan kepada PT AP I maupun Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkompal), sebagai pengelola taksi bandara, untuk memberikan diversifikasi pada taksi bandara. Dari dua taksi yang selama ini menguasai bandara, yaitu Wings dan Prima Juanda, YLPK meĀ­minta satu di antaranya diubah menjadi taksi argometer. ”Jadi, keduanya tidak menggunakan tarif zona seperti saat ini,” ucap pria yang sejak 1990-an berkecimpung di YLPK itu.

Selain soal tarif, keluhan masyarakat yang mampir ke YLPK adalah lamanya menunggu antrean taksi ketika peak season. Kebanyakan masyarakat komplain karena saat sesi padat, ketersediaan taksi di bandara sangat kurang. Akhirnya, calon penumpang pun harus berdiri lama menunggu taksi datang. ”Padahal, mereka sudah membeli karcis taksi,” ujar Said.

Said mengatakan, waktu satu tahun yang diberikan KPPU kepada pengelola bandara untuk memperbaiki pola pengelolaan taksi harus disikapi sejak dini. Sebab, lanjut dia, pengaturan penambahan taksi di bandara tidak mudah. Jika tidak diantisipasi, hal itu justru berdampak pada penurunan kualitas pelayanan.

Said juga menyoroti keluhan konsumen yang sudah memiliki keterikatan dengan salah satu operator taksi. Beberapa konsumen menelepon operator taksi langganan untuk dijemput di bandara. Pihak operator tidak berani mengirimkan taksi ke bandara karena pasti dihadang oleh petugas keamanan bandara.

Seperti diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT AP I dan Prikompal terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam pengelolaan taksi di Bandara Juanda. Praktik monopoli itu terjadi lebih dari 30 tahun. Selain itu, penerapan tarif taksi berdasar zona dinilai melanggar hukum.

KPPU memutuskan taksi di Bandara Juanda harus menggunakan tarif argometer. Pihak bandara juga diwajibkan membuka kesempatan kepada pengelola taksi lain untuk beroperasi. Jika keputusan itu tidak dipatuhi, PT AP I dan Primkopal masing-masing harus membayar denda Rp 1 miliar.

http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=126511