YLPK Tolak Usulan Motor Dilarang Pakai Premium

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menolak usulan Kementerian Perhubungan tentang pengguna sepeda motor dilarang memakai premium menyusul banyaknya konsumen bersepeda motor, karena pemerintah tidak mampu menyediakan angkutan umum memadai.

“Jika pemerintah bisa menyiapkan angkutan massal yang aman, nyaman, dan terjangkau, kami yakin masyarakat akan memanfaatkannya dengan baik,” kata Ketua YLPK Jatim, Said Utomo, di Surabaya, Rabu.

Akan tetapi, kata dia, selama ini ketersediaan moda transportasi umum yang ada belum mencerminkan harapan konsumen di penjuru Nusantara. “Selain itu, pada umumnya masyarakat khawatir saat berkendara dengan angkutan umum menyusul banyaknya ancaman tindak kejahatan,” ujarnya.

Bahkan, menurut dia, ancaman kehilangan nyawa juga sering membuat masyarakat ragu melakukan perjalanan dengan angkutan umum. “Apalagi sampai sekarang masih ada perilaku berkendara sopir angkutan umum yang ‘ugal-ugalan’ atau kebut-kebutan di jalan,” tegasnya.

Untuk itu, saran dia, saat ini pemerintah perlu memfokuskan kajiannya guna memperbaiki kondisi fisik angkutan umum dan pola kerja manajemen moda transportasi massal tersebut.

“Pemerintah juga wajib menjamin keamanan masyarakat. Jangan ada lagi kecelakaan lalu-lintas yang merugikan konsumen akibat kelalaian sopir angkutan umum yang mengejar setoran,” katanya.

Lalu, tambah dia, pemerintah juga harus membangun dan membenahi infrastruktur yang dibutuhkan angkutan umum sesuai amanah undang-undang. Kalau tidak, ke depan bisa terjadi gejolak sosial yang berdampak terhadap tingginya biaya transportasi di Tanah Air.

“Kami optimistis dengan upaya pembenahan tersebut dapat tercipta perubahan perilaku masyarakat yang semula gemar memakai kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum,” katanya.

Terkait kesiapan masyarakat memakai angkutan umum, lanjut dia, sampai sekarang mereka belum siap 100 persen. Hal tersebut dikarenakan anggota legislatif dan eksekutif tidak pernah memikirkan adanya moda transportasi yang layak bagi kepentingan umum.

“Akibatnya sistem ketersediaan dan kehandalan pelayanan angkutan umum terabaikan serta kondisinya semakin memburuk,” katanya.

Sementara itu, terang dia, usulan Kemenhub terkait pelarangan sepeda motor menggunakan premium (BBM bersubsidi) dimunculkan pemerintah karena diyakini dapat menjadi solusi pengurangan pemakaian BBM bersubsidi. Bahkan, sekaligus wujud kekhawatiran pemerintah terhadap semakin besarnya populasi sepeda motor di Tanah Air.

Sumber : antarajatim.com