Yurisprudensi di Hari Konsumen Nasional : Konsumen Wanprestasi, PT Pakuwon Jati Dihukum MA RI Mengembalikan Uang Konsumen

M Said Sutomo (kiri) bersama pengacara YLPK Jatim Mukharom (kanan)

Angin segar kepastian hukum perlindungan konsumen perumahan maupun apartemen di saat pemerintah memperingati Hari Konsumen Nasional, Kamis, 12 November 2020.

Perkara Kasasi yang diajukan oleh PT. Pakuwon Jati Tbk., Surabaya sebagai Pemohon ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan No. Register: 1190 K/PDT/2020 dengan Nomor Perkara Pengadilan Tingkat Pertama di PN Surabaya No.: 931/Pdt.G/2018/PN.Sby melawan konsumen sebagai Termohon An. Ferdian Kurniawan Budiyanto, SE., yang dibela oleh Pengacara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Mukharron Hadi Kusumo, SH., telah diputus oleh tiga Majelis MA RI pada tanggal 11 Juni 2020 yang lalu dengan Amar Putusan TOLAK.

Menurut M. Said Sutomo, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, yang saat ini menjadi Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Republik Indonesia, dan mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Komisi Kelembagaan & Kerjasama di BPKN RI., ketika mendampingi Pengacara YLPK Jatim, Mukharrom Hadi Kusumo, SH., Jumat, 13 November 2020 di Kantornya di Jl. Gayungsari Timur No. 35 Surabaya mengatakan bahwa dirinya telah mengecek sendiri secara langsung melalui akses informasi perkara di kantor MA RI pada hari Rabu, sekitar jam 09.30 tanggal 11 November 2020 di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 DKI Jakarta.

Dijelaskan bahwa kedua belah pihak antara PT. Pakuwon Jati Tbk., Surabaya dengan konsumennya An. Ferdian Kurniawan Budiyanto, SE., ini telah terjadi saling menggugat sejak pertengahan tahun 2018 dan berakhir sama-sama mengajukan permohonan upaya hukum kasasi ke MA RI.

PN Surabaya sebagai pengadilan Tingkat Pertama telah menutuskan perkaranya pada tanggal 18 Februari 2019 dengan amar putusan:

MENGADILI, A. Dalam Konpensi:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi;

3. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notatis ANITA LUCIA KENDARTO, SH. M.Kn., Nomor: 0195?PJ-GP/VI/2015, tanggal 25 Juni 2015 dan Perjanjian Tambahan yang merupakan satu kesatuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 0195/PJ-GP/VI/2015, tanggal 25 Juni 2015 batal;

4. Menghukum Tergugat Konpensi membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 936.000,- (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;

Selanjutnya B. Dalam Rekonpensi:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi memiliki kewajiban mengembalikan uang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 661.760.000,- (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);

3. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar pengembalian uang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 661.760.000,- (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Pakuwon Jati Tbk., sebagai pihak Penggugat Rekonpensi tidak terima terhadap amar putusan Tingkat Pertama PN Surabaya itu, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan dengan amar putusan: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 931/Pdt.G/2018/PN.Sby yang dimohonkan banding tersebut.

Tidak terima terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, PT. Pakuwon Jati Tbk., kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Namun majelis Hakim MA RI yang terdiri Hakim Agung Dr. Ibrahim, SH. LL.M., Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH., dan Dr. H. Hamdi, SH. M.Hum., memutuskan dengan amar putusan : TOLAK.

Maka sudah “mentok” upaya hukum PT. Pakuwon Jati Tbk., untuk tidak mengembalikan uang konsumen yang telah dibayarkan sebesar Rp. 661.760.000,- (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) bersama dendanya sebesar 2 (dua) persen perbulan dengan total Rp. 473.253.200,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) terhitung sejak tanggal pembayaran pertama konsumen, yaitu membayar tanda jadi beli rumah sampai dengan pembayaran cicilan uang muka konsumen yang ke 30 (tiga puluh) sebesar Rp. 661.760.000,- (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

Putusan MA RI yang menolak Pemohon Kasasi An. Dra. Law Syanne Wahyuni Loekito, dkk. atau PT. Pakuwon Jati Tbk., maka berarti kembali ke amar putusan Tingkat Pertama yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Hampir saja konsumen PT. Pakuwon Jati Tbk., An. Ferdian Kurniawan Budiyanto, SE., yang dibela pengacara YLPK Jatim, Mukharrom Hadi Kusumo, SH., kehilangan uangnya dan kehilangan kesempatan punya rumah.

Modus akal-akalan menyiapkan klausula baku “jebakan batman” secara sepihak dalam Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) oleh pengusaha perumahan maupun apartemen untuk menghanguskan uang pembayaran konsumen mulai dari uang tanda jadi, uang pemesanan, cicilan uang muka, dan uang pembayaran lainnya yang telah dibayar oleh para konsumen dengan susah payah hanya berdalih klausula PPJB telah ditandatangi oleh konsumen sudah menjadi jamak merugikan konsumen.

Berdasarkan putusan MA RI ini maka telah menjadi yurisprudensi (pegangan referensi hukum) bagi para konsumen perumahan dan apartemen yang tiba-tiba oleh pelaku usaha digugat dengan dugaan wanprestasi oleh pelaku usaha ketika ada masalah pembayaran cicilannya.

Apalagi Menteri PU & Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PURR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Maka Putusan MA RI di atas yang TOLAK permohonan kasasi PT. PAKUWON JATI Tbk., itu berarti meneguhkan Permen PURR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Antara lain dalam Permen PURR di Pasal Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan hak konsumen mempelajari PPJB:

1. Calon pembeli berhak mempelajari PPJB sebelum ditandatangani paling kurang 7 (tujuh) hari kerja.

2. PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan notaris.