Ketua YLPK Jatim Bantah Suratnya kepada Ketua PN Surabaya Dapat Pengaruhi Pengadilan

Habibus (nomor dua dari kiri) bersama tim Koalisi Pembela Konsumen dan Terdakwa Stella Monica (FOTO : DOKUMEN PRIBADI)

Pernyataan H.K Kosasih, Penasihat Hukum (PH) klinik kecantikan L’Viors, Sabtu (30/10/2021) terkait surat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim tanggal 29 Oktober 2021 kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara Terdakwa Stella Monica, perihal legal opini kriminalisasi masyarakat dinilai tidak diperbolehkan karena berpihak dan dapat mempengaruhi pengadilan menuai reaksi.

Ketua YLPK Jatim, Drs Muhammad Said Sutomo, Sabtu (30/10/2021) melalui pesan WhatsApp (WA) kepada wartawan media ini membantah pendapat dari Kosasih tersebut. Menurutnya mana ada larangan bagi YLPK Jatim.

“Kalau sebagai Advokat mungkin. Ibarat sesama bus kota dilarang saling mendahului,” sentilnya.

Lebih lanjut, Said, panggilan karibnya mengirimkan keterangan tertulis sebagai Ketua YLPK Jatim dan Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Periode 2020-2023. Ia menjelaskan suratnya itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Bab IX yang memuat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yakni :

Pasal 44 menegaskan bahwa :

(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.

(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;

c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

YLPK Jatim kata Said sesuai tugas dan wewenang LPKSM di atas, maka UU Perlindungan Konsumen memandatkan pihaknya berperan aktif melindungi konsumen. Salah satunya jelas Said yaitu YLPK Jatim mengirimkan surat Legal Opini kepada Majelis Hakim yang sedang menyidangkan perkara kriminalisasi konsumen. Tentang Majelis Hakim terpengaruh atau tidak terpengaruh menurutnya sudah bagian dari pertimbangan dalam memutus perkara secara bebas dan independen. Said berpendapat bahasa rekan H.K. Kosasi yang mengatakan ada keberpihakakn itu tidak benar.

“YLPK Jatim tidak pernah menyuruh Yang Mulia Ketua Majelis yang menyidangkan agar putusanya di PN sby nantinya bebas atau bagaimana. Konsumen dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen dan YLPK Jatim melaksanakan sesuai UU tersebut pada BAB IX yang memuat LPKSM,” pungkasnya.

Sementara itu, Habibus, salah satu tim PH Terdakwa Stella Monica, Minggu (31/10/2021) memberikan apresiasi terhadap YLPK Jatim yang memberikan perhatian terhadap perkara kliennya tersebut. Menurut Habibus, ini menunjukkan perkara Stella Monica mendapat dukungan dari banyak pihak.

Advokat yang bernaung di LBH Surabaya ini menerangkan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Artinya tutur Habibus, dengan mengkriminalisasi Stella Monica selaku konsumen merupakan ketidak adilan bagi masyarakat, khususnya konsumen.

“Mestinya Stella dibebaskan dari segala tuntutan,” harapnya.

Habibus berpendapat siapapun boleh mengeluarkan pendapatnya, termasuk pendapat hukum (legal opini). Justru menurutnya melarang orang berpendapat itu yang keliru. Advokat berusia muda ini mengingatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi itu merupakan Hak Asasi Manusia yang secara tegas diatur oleh konstitusi.

“Saya selaku PH Stella Monica sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang menaruh perhatian terhadap perkara ini. Termasuk kepada YLPK Jatim yang telah mengirimkan legal opininya kepada pengadilan atau lazim disebut amicus curiae atau sahabat pengadilan,” tutupnya.

PN Surabaya melalui Humas, Ginting dan Syafri sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi dan diminta tanggapan terkait surat YLPK Jatim tersebut. Ginting, Sabtu (30/10/2021) menyampaikan sedang cuti, sedangkan Syafri sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi karena ponselnya tidak aktif.

Sumber : Suara Mandiri