Dukung Demo Dokter Mogok Langgar Konstitusi

No comment 700 views

demo dokterSungguh janggal dengan norma konstitusi kita aksi demo sehari tampa dokter kandungan hari Rabu, 27 November 2013, yang mendapat dukungan dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI. (Dirjen BUKK), Akmal Taher dengan menerbitkan surat edaran. Karena konstitusi kita UUD 1945 Pasal 32 Pasal 32 ayat (3) mengamanatkan: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Jika dilakukan oleh LSM pasti dicap provokator.

Tidak tanggung-tanggung, aksi demo itu juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PBIDI), Zaenal Abidin. Pertanyaannya, apakah Dirjen BUKK selaku pemerintah yang mendapatkan mandat Negara tidak menyadari bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi kita? Meski demo para dokter kandungan dijamin tidak menganggu pelayanan kesehatan tapi dukungan itu bersinggungan dengan keandalan pelayanan kesehatan yang layak.

Suasana batin masyarakat terutama para ibu yang sedang mengandung putranya yang sedang butuh pelayanan dokter kandungan menjadi terusik rasa kenyamanan dan keamanannya. Pada gilirannya menajdi waswas. Dengan demikian tindakan Dirjen? BUKK dengan menerbitkan surat edaran dalam bentuk dukungan mogok 24 jam dapat dikualifikasikan telah melanggar konstitusi. Karena kelayakan pelayanan kesehatan di negeri kita ini menjadi terganggu karena para dokter mengikuti acara demo.

Solidaritas dalam bentuk aksi demo dokter kandungan mogok 24 jam terhadap kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani alias dr. Ayu dkk., telah melahirkan sikap tidak simpatik dari masyarakat. Karena sebagai kelompok terdidik diharapkan mampu melakukan upaya-upaya lain yang lebih intelek. Salah satunya dengan ekspose publik pembuktian terbalik bahwa peristiwa itu sudah diluar jangkauan kemampuan teknologi kedokteran atau diluar kemampuan manusia tampa harus melakukan mogok.

Manakala dari Dirjen BUKK Akmal Taher dan Ketum PBIDI Zaenal Abidin menyakini bahwa dr. Ayu dkk., tidak salah dan tidak sepatutnya mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman kurangan 10 bulan penjara, maka tidak ada salahnya memberikan penghargaan atas didikasi mereka dalam melaksanakan tugas profesional kedokterannya sebagai para dokter teladan.? Masyarakat tentunya dapat memahami bahwa kriminalisasi terhadap profesi dokter dalam menjalankan tugas profesinya itu tidak sama dengan tindakan kriminalisasi koruptor atau pembunuhan yang keji. Masyarakat kita bisa mengerti, minimal dengan kemungkinan bahwa kebenaran dari sisi medis mungkin berbeda dengan kebenaran dari sisi hukum.

 

Praktik kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang dapat dilakukan oleh sembarang orang. Hanya kelompok profesional kedokteran tertentu dan yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, serta yang diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan yang mampu bekerja sesuai dengan standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya yang boleh melakukan profesi kedokteran. Adanya demo mogok 24 ini mendorong kepercayaan masyarakat kepada profesi dokter menurun dan pada gilirannya mereka kembali percaya pada dukun.

 

Dirjen BUKK dan Ketum IDI tentunya lebih tahu bahwa Undang-Undang No. 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) diundangkan untuk mengatur praktik kedokteran dengan tujuan agar dapat memberikan perlindungan kepada pasien. Juga bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.

 

Pertama, UU Praktik Kedoteran ini mengatur tentang persyaratan dokter untuk dapat berpraktik kedokteran, yang dimulai dengan keharusan memiliki sertifikat kompetensi kedokteran yang diperoleh dari Kolegium selain ijasah dokter yang telah dimilikinya, keharusan memperoleh Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia dan kemudian memperoleh Surat ijin Praktik dari Dinas Kesehatan Kota / Kabupaten. Dokter tersebut juga harus telah mengucapkan sumpah dokter, sehat fisik dan mental serta menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

 

Kedua, mengatur persyaratan praktik kedokteran di atas, UU Praktik Kedoteran ini juga mengatur tentang organisasi Konsil Kedokteran, Standar Pendidikan Profesi Kedokteran serta Pendidikan dan Pelatihannya, dan proses registrasi tenaga dokter. Selanjutnya, UU Praktik Kedoteran ini mengatur tentang penyelenggaraan praktik kedokteran.? Bahkan dalam bagian ini diatur tentang perijinan praktik kedokteran, yang antara lain mengatur syarat memperoleh SIP (memiliki STR, tempat praktik dan rekomendasi organisasi profesi), batas maksimal 3 tempat praktik, dan keharusan memasang papan praktik atau mencantumkan namanyanya di daftar dokter rumah sakit.

 

Ketiga, dalam aturan tentang pelaksanaan praktik, UU Praktik Kedoteran ini mengatur agar dokter memberitahu apabila berhalangan atau memperoleh pengganti yang juga memiliki SIP, keharusan memenuhi standar pelayanan, memenuhi aturan tentang persetujuan tindakan medis, memenuhi ketentuan tentang pembuatan rekam medis, menjaga rahasia kedokteran, serta mengendalikan mutu dan biaya.

 

Keempat, dalam hubungannya dengan pasien, UU Praktik Kedokteran ini mengatur hak dokter yang salah satunya adalah dokter memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Sedangkan salah satunya hak pasien adalah hak memperoleh penjelasan tentang penyakit, tindakan medis, manfaat, risiko, komplikasi dan prognosisnya dan serta hak untuk menyetujui atau menolak tindakan medis.

 

Sedangkan Undang-Undang No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga mengatur hak-hak seperti itu bagi konsumen termasuk pasien dokter. Jika terjadi dugaan malpraktik, maka pembuktiannya berupa pembuktian terbalik yang dibebankan kepada pelaku usaha. Dalam kasus malpraktik dr. Ayu dkk., beban pembuktian terbaliknya menurut UUPK adalah manajemen rumah sakit.

 

saidsutomo Nah, pertanyaannya: bagaimana peran manajemen rumah sakit, Dirjen BUKK dan PBIDI untuk membuktikan secara terbalik bahwa dr. Ayu dkk., tidak salah dalam melaksanakan tugas professional kedokterannya? Itulah yang nampaknya tidak mampu mereka buktikan sehingga MA menghukum dengan kurungan penjara 10 bulan. Apakah aksi demo mogok 24 jam itu untuk menutupi ketidakmampuan pembuktian terbalik Dirjen BUKK, Ketua PBIDI dan manajemen rumah sakit? Masyarakat sudah cerdas, sehingga tidak terlalu sulit menjawabnya!

 

Oleh: M. Said Sutomo

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK)

Jawa Timur