MENERIMA PERMOHONAN BANTUAN HUKUM GRATIS KEPADA ORANG / KELOMPOK ORANG MISKIN
DENGAN PERSYARATAN :
1. Mengisi blangko permohonan BANKUM di Kantor YLPK Jatim.
2. KK dan KTP
3. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) / Gakin / Jamkesmas
KUOTA TERBATAS, JIKA PENUH BERALIH KEPADA BANTUAH HUKUM UMUM
BANTUAN HUKUM GRATIS TERSELENGGARA BERKAT KERJA SAMA ANTARA OBH YLPK JATIM DENGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Kontak Pelayanan :
081333424242 (Mukharrom Hadi Kusumo, S.H.)