Publik perlu berterima kasih kepada Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Jawa Timur (YLPK) Jawa Timur yang telah melakukan eksperimen pengujian paparan asbes di udara.
Uji udara ini dilakukan dalam ruangan tertutup guna lebih meyakinkan masyarakat konsumen, tentang jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk barang atap berbahan asbes.
“Masyarakat luas perlu tahu, jangan sampai termakan hoaks, dan ini hak normatif konsumen sesuai Pasal 4 huruf c UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen (UUPK). Jangan sampai mereka jadi korban,” tegas Ketua YLPK Jatim Drs Muhammad Said Sutomo kepada duta.co Kamis (27/2/25).
Menurut Pak Said, panggilan akrabnya, salah-satu hak normatif konsumen adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang atau jasa sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan framing isu tentang bahan berbahaya asbes yang konon katanya dapat menyebabkan penyakit asbestosis melalui beberapa media online maupun cetak.
Eksperimen itu dilakukan di Lapangan Parkir Museum Nahdatul Ulama (NU) Jl Gayungsari Timur No. 35 Surabaya, Rabu 26 Februari 2025. Dalam ekperimen tersebut YLPK Jatim mendatangkan tim ahli penguji dari Universitas Indonesia (UI) dan UPT Keselamatan Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Uji udara itu juga disaksikan Dinas terkait seperti Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, sedangkan dari Non Governmental Organization (NGO) diharidiri Yayasan Tarsius Center Indonesia (TCI) Bangka Belitung yang aktif di bidang lingkungan, Yayasan Orbit Kota Surabaya serta wartawan dari media cetak maupun online.
YLPK Jatim, sendiri perlu mendapat kepastian meski telah melakukan penelitian terhadap 100 (seratus) responden dari populasi 31 Kecamatan di Kota Surabaya. YLPK telah mengambil sampel di 17 Kecamatan dan di 18 Kelurahan. Ini masih ditambah lama uji udara dalam menggunakan atap asbes dari rentan di bawah 20 tahun (<20 tahun) sebesar 20%, 20–30 tahun sebanyak 26%, dan di atas 30 tahun (>30 tahun) sebesar 54%.
“Berdasarkan penggunaan atap asbes tersebut sebanyak 100 responden semua menjawab bahwasanya tidak mengalami gangguan kesehatan dalam waktu pemakaian atap asbes. Ini penting guna menjamin kesehatan konsumen,” tegasnya.
Akhirnya, YLPK Jatim melakukan eksperimen terhadap paparan asbes di udara dalam ruangan tertutup. Dalam proses kegiatan Eksperimen Pengujian Paparan Asbes di udara dalam ruangan tersebut dengan cara pengambilan sampel oleh Tim Ahli dari Universitas Indonesia dan Tim Ahli dari UPT Keselamatan kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk dihancurkan dalam suatu ruangan tertutup dan kemudian diukur kadar asbes di udara dengan tujuan apakah di bawah nilai ambang batas atau sebaliknya.
Hasil dari kegiatan Eksperimen Pengujian Paparan Asbes di udara dalam ruangan tersebut untuk lebih meyakinkan masyarakat konsumen tentang jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk barang atap berbahan asbes.
“ini perlu diinformasikan kepada masyarakat konsumen. Sebagaimana UUPK Pasal 44 ayat (2) menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Sawadaya Masyarakat (LPKSM) memiliki kesempatasn untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen,” urainya.
Menariknya, setelah proses pengambilan sampel oleh tim ahli, masih ada uji paparan debu asbes di udara dalam ruangan. Prof Dr Ir Sjahrul Meizar Nasri, M.Sc memberikan informasi serta pencerahan terkait proses-proses dalam pengambilan sampel dan teknis dari pengujian Paparan Asbes di udara dalam ruangan.
Hasil dari kegiatan Eksperimen Pengujian Paparan Asbes di udara dalam ruangan tersebut jelasnya, akan menentukan hasil setelah pengukuran kurang lebih membutuhkan waktu 8 (delapan) jam. “Apa pun, hasilnya akan dipublikasikan kepada khalayak sebagai bukti bahwa penggunaan produk asbes harus aman dari gangguan kesehatan seperti asbestosis,” tegasnya.
Sumber : Duta.Co