Profil

Logo YLPKYayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang bertujuan  untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya. Dasar utama dan sumber inspirasi YLPK dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) termasuk di dalamnya Yayasan Lembaga Perlndungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur dalam kegiatannya mempunyai tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan dengan kewenangan sebagai berikut:

Tugas Pokok:

Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukannya.

Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen. (Dasar hukumnya UUPK No. 8 Tahun 1999 Pasal 44 ayat 3 huruf a, b, c.)

 

Fungsi:

Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen. (Dasar hukumnya UUPK No. 8 Tahun 1999 Pasal 44 ayat 3 huruf d.)

Kewenangan:

Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. (Dasar hukumnya UUPK No. 8 Tahun 1999 Pasal 44 ayat (3 huruf e).)

Melakukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha. (Dasar hukumnya UUP No. 8 Tahun 1999 Pasal 46 ayat (1) huruf e,)

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan  mengenai bentuk  dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen. (Dasar hukumnya UUPK No. 8 Tahun 1999 Pasal 47).