Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer mulai Sabtu 1 Februari 2025. Kebijakan ini menuai kritik dari Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo.
Menurut Said, larangan ini justru akan mempersulit masyarakat dalam mengakses elpiji 3 kg, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau tidak memiliki akses transportasi yang mudah.
Ia menyoroti peran penting pengecer, seperti toko kelontong, dalam membantu konsumen lansia atau mereka yang kesulitan membawa tabung gas sendiri.
“Toko kelontong itu sebenarnya telah membantu konsumen lansia atau para konsumen yang kesulitan membawa sendiri galon elpiji 3 kg,” ujar Said, Minggu 2 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa pengecer seringkali ditemukan di sudut-sudut kota atau pelosok desa yang tidak terjangkau oleh pangkalan Pertamina yang umumnya berada di pusat kota.
Said juga menilai larangan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pelayanan Publik, di mana PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) memiliki tanggung jawab dalam menyediakan akses energi yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Ia khawatir kebijakan ini justru akan menciptakan masalah baru dalam distribusi elpiji 3 kg.
“Larangan tersebut justru mempersulit keterjangkauan distribusi gas elpiji 3 kg yang tepat sasaran dan bertentangan dengan Undang-Undang Pelayanan Publik yang menjadi tanggung jawab Pertamina sebagai BUMN,” tegasnya.
Sumber : memorandum