Gawat Darurat Elpiji

2 comments 831 views

elpijiJantung masyarakat konsumen elpiji di Indonesia boleh jadi kini berdenyut lebih keras dari biasanya. Bukan karena wacana kenaikan tarif elpiji yang sedang ditimang- timang oleh PT Pertamina, tetapi perasaan waswas oleh akibat sering-nya (tabung) elpiji meleduk.

”Gas elpiji sekarang seperti malaikat pencabut nyawa saja…”, demikian surat elektronik seorang konsumen yang tinggal di Sanggau, Kalimantan Barat, kepada penulis. Jika mendasarkan konfigurasi kasus yang saat ini terjadi, klaim demikian adalah rasional dan faktual. Terbukti, jika kita searching di mesin pencari Google, tidak kurang dari 68-an kasus ledakan elpiji terjadi. Korban harta benda sudah tak terhitung lagi, dan minimal 27 nyawa manusia pun tercerabut karenanya.

Maraknya kasus ini tidak bisa dilepaskan pada program konversi minyak tanah ke elpiji. Sejatinya, pada konteks politik pengelolaan energi makro, kebijakan ini bisa dipahami.

Namun, jika ditelaah pada konteks kebijakan publik yang sehat, program konversi sejak awal mengandung ”cacat bawaan” yang serius. Kebijakan ini digulirkan terburu-buru, hanya karena pemerintah panik akibat subsidi bahan bakar minyak yang membengkak tajam. Selebihnya, program konversi menggelinding tanpa policy research yang jelas, dan nyaris tanpa rekayasa sosial yang memadai.

Jangan disalahkan jika di kemudian hari konsumen memperlakukan elpiji sama dan sebangun dengan minyak tanah. Padahal, kedua jenis bahan bakar ini mempunyai karakteristik yang amat berbeda.

Kondisi makin parah manakala infrastruktur yang dibagikan gratis kepada masyarakat terbukti tidak layak pakai. Survei dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri membuktikan: 66 persen tabung tidak layak pakai, 20 persen regulator tidak layak pakai, 50 persen kompor tidak layak pakai, dan bahkan 100 persen selangnya juga tidak layak pakai. Informasi lain yang penulis peroleh—misalnya dari para ketua rukun tetangga plus petugas lapangan yang membagikan tabung elpiji, mengindikasikan hal yang sama. Dengan demikian, dari sisi teknis-normatif, praktis infrastruktur yang kini dimiliki konsumen pengguna tabung elpiji 3 kilogram, semua tidak layak pakai. Jika mendasarkan pada UU Perlindungan Konsumen, Pemerintah seharusnya menarik produk-produk cacat itu dari pasaran. Bukan malah membiarkan mewabah seperti sekarang ini.

Langkah radikal

Sungguh ironik, hingga detik ini, nyaris belum ada langkah strategis yang dilakukan oleh pejabat publik yang berkompeten. Yang terjadi, antarinstitusi teknis justru saling melempar tanggung jawab, dan melontarkan tanggapan ala kadarnya (lips service). Pihak kepolisian pun hanya mampu memberikan lingkaran police line, beberapa saat setelah musibah terjadi. Padahal, ledakan elpiji yang telah mencerabut nyawa manusia adalah kasus pidana. Seharusnya, ada sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Diperlukan langkah radikal untuk menyelesaikan kasus ledakan elpiji, yang seharusnya sudah dikualifikasi sebagai kasus gawat darurat. Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi total terhadap program konversi, kalau perlu melakukan moratorium (penghentian sementara) dan kemudian mendesain sebuah terobosan kebijakan yang berskala emergency respond untuk melindungi calon-calon korban berikutnya, dan memberikan ganti rugi (kompensasi) yang memadai kepada konsumen korban.

Beban tanggung jawab, jelas bukan hanya pada pundak PT Pertamina an sich. Pemerintah, dan bahkan DPR, tak bisa berpangku tangan atas kasus ini, yang secara sistemik mengalami eskalasi. Kalau terhadap kasus video mesum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono begitu concern, dengan menyatakan keprihatinannya; mengapa terhadap ledakan elpiji yang telah merenggut korban massal tidak memberikan respons apa pun?

Jangan disalahkan jika pada akhirnya masyarakat konsumen melakukan perlawanan secara sosiologis, normatif, bahkan politis. Secara normatif, konsumen korban elpiji bisa melakukan gugatan class action, untuk merebut hak yang telah dilanggar oleh negara. Jangan jadikan 44 juta masyarakat miskin pengguna tabung elpiji 3 kg hanya sebagai tumbal kebijakan.
Oleh : Tulus Abadi Anggota Pengurus Harian YLKI; Anggota Pokja Dewan Energi Nasional, 2009-2010

Sumber : kompas