Ledakan Elpiji Dan Nasib Para Korban

1 comment 952 views

tabunglpgKasus ledakan elpiji terus menerus terjadi tiada henti, hampir setiap hari kita membaca dan mendengar media memberitakan kasus ledakan gas elpiji. Sudah  banyak korban jiwa yang jatuh, belum lagi kerugian materill yang dialami oleh para korban.

Badan Perlindungan Konsumen nasional (BPKN) merilis Sampai bulan Juni 2010 ini tercatat 33 kasus dengan korban 8 meninggal dan 44 orang luka-luka. Hal ini lebih banyak daripada tahun sebelumnya, ditahun 2009 terjadi 30 kasus dengan korban 12 tewas dan 48 luka-luka.kemdian tahun 2008,terjadi 27 kasus dengan korban 2 tewas dan 48 orang luka-luka. jadi selama 2,5 tahun korban ledakan elpiji sudah mencapai 22 orang meninggal dan 140 luka-luka.

Melihat tingginya angka kecelekaan dan korban, semestinya pemerintah segera menetapkan tanggap darurat atas kondisi tersebut. agar pemerintah tidak dianggap melakukan tindakan pembiaran (by omission) terhadap peristiwa tersebut, karena kalau itu yang terjadi maka Negara telah melakukan tindakan pidana (state crime) dan melanggar hak asasi manusia.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Di dalam proses transaksi jual beli, secara tidak langsung pelaku usaha dan konsumen terikat secara hukum. Di satu sisi konsumen memiliki hak-hak terkait dengan produk yang dibeli. Disisi lain pelaku  usaha memiliki tanggung jawab terkait dengan produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya.

Di Indonesia tanggung jawab pelaku usaha tersebut diatur dalam BAB VI pasal 19-28 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Secara khusus , pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Perihal pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) tersebut juga diatur pasal 19 ayat (2) yang berbunyi “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan  dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, proses pemberian ganti rugi yang diatur dalam pasal 19  ayat (5) UUPK menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Hal ini yang selalu menjadi alibi pertamina dan pemerintah ketika dimintai tanggung jawabnya untuk mengganti biaya kerugian akibat ledakan elpiji yang sudah banyak menimbulkan korban dan merata di Indonesia.

Pertamina dan pemerintah beralasan sudah menerapkan standar sesuai dengan prosedur yang berlaku serta kasus ledakan lebih banyak dilatarbelakangi oleh  kurangnya pengetahuan konsumen serta kurang kehati-hatian dalam penggunaanya. Disinilah sebetulnya letak kesalahan logika pemerintah, pertamina dan pihak-pihak terkait dengan banyaknya kasus ledakan elpiji.

Memang, Ledakan elpiji disebabkan pertama, konsumen  keliru (tidak tepat) dalam proses pemasangan regulator ke dalam tabung elpiji, hal ini bisa dikarenakan karet tabung bermutu rendah, juga karena konsumen belum bisa mengenali bau gas.

Padahal gas di dalam elpiji didesain khusus yang diberi bau menyengat supaya konsumen tahu pertanda elpiji bocor, namun  karena konsumen tidak pernah mendapat informasi dan sosialisasi, maka hal ini seringkali konsumen tidak tahu. Kedua, ruangan dapur tertutup tanpa ada ruang ventilasi, gas elpiji yang bocor akan memenuhi ruangan jika tidak ada ruang ventilasi untuk sirkulasi udara kemudian ada pemantik api (biasanya dari listrik) langsung meledak.

Disitulah dua letak kesalahan pemerintah dan pertamina yang bisa dimintai pertanggung jawaban. Pertama karena kualitas tabung dan aksesorisnya yang sudah tidal layak, tidak standar SNI dan illegal. Kedua, sosialisasi dan informasi yang kurang  massif di kalangan masyarakat baik masyarakat menengah keatas dan kebawah karena banyak pengaduan ke YLPK rata-rata golongan menengah ke atas.

Langkah pemerintah yang akan menarik dan mengganti selang serta aksesoris lainnya tidak akan berdampak banyak kalau tidak dibarengi dengan sosialisasi dan bimbingan praktek yang massif  mulai dari cara pemasangan, bau gas, sampai  upaya preventif.

Nasib Para Korban

Setelah banyak korban berjatuhan, pemerintah lewat pertamina memberikan ganti rugi lewat asuransi yang jumlahnya tidak begitu banyak itupun hanya berlaku untuk korban yang terkena di tahun 2010, untuk korban yang terkena di tahun 2009 dan tahun 2008 tidak bisa mendapatkan ganti rugi dengan alasan belum ada asuransinya. Hal ini yang dialami oleh korban ledakan elpiji yang saat ini bertugas sebagai satpol PP di DPRD Jatim, Maka  bagi korban di tahun 2008 dan tahun 2009 kami sarankan untuk menggugat secara perdata ke pengadilan.

Meskipun pertamina mempunyai program ganti rugi lewat asuransi tersebut, namun tidak mudah bagi para korban untuk mendapatkannya. Pertama, Pengalaman kami banyak prosedur dan persyaratan yang harus di penuhi oleh para korban untuk mendapatkan dana tersebut, diantaranya korban harus mempunyai kartu hijau (tanda penerima konversi), jadi kalau kita sedang makan di warung-warung PKL dan terkena ledakan gas elpiji maka pihak pertamina sulit untuk memberikan ganti rugi. Kedua, model ganti rugi tidak penuh, biaya yang didapatkan tidak sesuai dan tidak cukup untuk membiayai pengobatan, sehingga pada akhirnya konsumen tetap merana dan menjadi korban.

Hal ini pernah dialami oleh salah seorang korban ledakan elpiji asal Ibu Susi Bojonegoro dimana anaknya (rido) seluruh wajahnya menderita luka bakar yang membutuhkan biaya operasi ratusan juta rupiah, tapi oleh pertamina hanya diberikan uang Rp. 20 juta sebagai santunan.

muflihul hadiNamun berkat kegigihan Ibu Susi yang mendatangi Istana dan diliput oleh media, maka nasib anaknya diperhatikan oleh pemerintah.bagaimana dengan korban-korban lain? nasibnya hampir sama diberi ganti rugi ala kadarnya sebagai sumbangan tali asih bukan sebagai biaya penuh atas kerugian yang timbul dan potensi kerugian di masa mendatang seperti nasib anak yang kedua orangtunya meninggal akibat ledakan elpiji, siapa yang bertanggung jawab terhadap masa depan anak tersebut? Mestinya pemerintah mengambil alih dan bertanggung jawab terhadap selutuh biaya hidup dan pendidikannya.

Akhirul kalam, pemerintah lewat presiden perlu membuat perpu karena sifatnya yang mendesak yang berisi bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian dan pengobatan para korban ledakan elpiji karena konsumen (rakyat) berhak atas itu semua, karena pada dasarnya dana Negara (APBN) adalah uangnya rakyat.

Muflihul Hadi. SH, advokat publik Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK Jatim)

Alamat: Jl. Gayung Kebonsari 34 Surabaya. Telp 031 8288335. Hp. 081331398781

Email: muflihulhadi@yahoo.com