Saya mohon masukan dan saran atas permasalahan yang saya hadapi terkait dengan penggunaan nama saya yang dipakai untuk pengajuan kredit dengan jaminan BPKB mobil di Bank Mandiri Cab Perak Surabaya.
Awal mula masalah ini terjadi adalah pada saat saya menemani teman saya yang telah memiliki kredit di bank tersebut. Namun teman saya tersebut tidak membayar kewajibannya dikarenakan bisnisnya tidak berjalan. Dan masih membutuhkan dana untuk kelanjutan usahanya. Namun karena sudah memiliki agunan maka tidak bisa mengajukan pinjaman kembali. Dan pada saat itu dianjurkan oleh marketing bank tersebut untuk menggunakan nama orang sebagai penjamin piutang yang baru. Karena yang ada pada saat itu adalah saya (Nur Sofa), maka nama sayalah yang digunakan.
Singkat cerita pinjaman di-acc oleh pihak bank dengan jaminan BPKB mobil . Namun beberapa bulan belakangan teman saya tersebut tidak bisa membayar angsurannya sehingga sayalah yang diminta pertangung jawabannya oleh pihak bank.
Saya beserta teman saya sudah menghadap ke pihak bank untuk menjelaskan perihal diatas namun pihak bank berkelit itu bukan urusan mereka dan mereka tetap meminta saya yang bertanggung jawab.
Mohon bantuan dari pihak YLKI Jatim, bagaimana saya harus menghadapi masalah ini. Terima kasih atas bantuan dan perhatiannya.
Hormat saya ,
Nur Sofa
Nur Sofa ysh.
Kepemilikan data pribadi seperti KTP, SIM, kartu KK, nama ibu kandung dan semacamnya seharusnya menjadi rahasia pribadi. Hanya pemilik data pribadi itu yang berhak menggunakannya untuk keperluan apa pun jika digunakan untuk mengurus suatu kepentingan.
Bahkan data pribadi orang yang sudah meninggal pun wajib dilindungi oleh ahli warisnya jangan sampai berpindah tangan ke orang lain yang bukan haknya agar tidak disalahgunakan. Data pribadi yang sudah diserahkan kepada lembaga publik pemerintahan, swasta atau lembaga lainnya wajib dirahasiakan tidak boleh diinformasikan kepada orang yang bukan pemilik haknya tampa seizin pemilik data pribadi. Apalagi dipindah tangankan kepemilikannya.
Kembali kepada kasus anda, maka anda telah lalai untuk melindungi diri sendiri dari penyalahgunakan data pribadi kepada orang lain. Karena begitu mudahnya anda telah mempercayakan data pribadi dan mengalihkan tanggungjawab orang lain kepada diri anda, maka andalah sekarang yang mengalami kesulitan. Hubungan hukum bukan lagi antara orang yang telah anda beri kepercayaan menggunakan data pribadi anda, namun hubungan hukum terjadi antara anda dengan bank yang telah memberikan pinjaman kredit.
Saran saya, anda harus mencari orang yang telah anda beri kepercayaan menggunakan data pribadi anda untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank agar mempertanggjawabkan perbuatannya. Jika perlu anda melaporkan penipuan terhadap orang tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Karena masalah ini bukan lagi menjadi ranah perlindungan konsumen.
Demikian penjelesan dari kami, terimakasih
Salam