Apakah Dokter Termasuk Pelaku Usaha?

No comment 5561 views

Saya ingin menanyakan apakah dokter dalam menjalankan tugas kedokteran termasuk dalam pengertian pelaku usaha menurut undang-undang perlindungan konsumen? Jika benar dasar hukumnya apa? Dan bagaimana kedudukan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (apakah merupakan lex specialis dari UUPK)?

Jawaban :

Pasal 1 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU No. 8/1999”) menyatakan bahwa definisi pelaku usaha adalah: “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi“

Penjelasan pasal ini selanjutnya menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian pelaku usaha di undang-undang ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

Selanjutnya dalam pasal 13 UU No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Dari rumusan pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada UU No. 8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat seorang dokter memberikan jasa pelayanan kesehatan, dan menerima pembayaran untuk jasa yang diberikannya tersebut, seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha.

Hal ini juga dinyatakan oleh Sudaryatmo, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dalam wawancara per telepon. Menurut Sudaryatmo, dokter termasuk dalam jasa profesional, dan oleh karena itu termasuk sebagai pelaku usaha dalam perlindungan konsumen.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU No. 29/2004”) dapat dikatakan sebagai lex specialis (hukum yang khusus) dari UU No. 8/1999, sepanjang untuk pengaturan mengenai perlindungan konsumen. Dalam pasal 3 UU No. 29/2004 disebutkan bahwa pengaturan praktik kedokteran tujuannya adalah:

1. memberikan perlindungan kepada pasien

2. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi

3. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi

Oleh karena itu, menurut kami UU No. 29/2004 dapat dikatakan sebagai lex specialis dari UU No. 8/1999, sepanjang untuk pengaturan mengenai perlindungan konsumen. Hal ini diperkuat dalam Penjelasan UU No. 8/1999 yang menyatakan bahwa UU tersebut merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, dan masih terbuka kemungkinan terbentuknya undang-undang baru yang pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi konsumen.

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.