Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan edukasi cerdas dalam transaksi properti dan dia membuktikan care dalam melindungi masyarakat konsumen yang notabene adalah rakyatnya sendiri.
Berdasarkan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan UU No. 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang pasal 42 ayat 2 menegaskan bahwa perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan stlh memenuhi persyaratan kepastian atas:
- Status pemilikan tanah;
- Hal yang diperjanjikan;
- Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
- Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
- Keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Ini regulasi bagi developer perumahan/ruko. Sedangkan regulasi bagi developer apartemen (rumah susun) seperti diatur dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, pasal 42 ayat (2) menegaskan, bahwa dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki:
- Kepastian peruntukan ruang;
- Kepastian atas hak tanah;
- Kepastian status penguasaan rumah susun;
- Perizinan pembangunan rumah susun; dan
- Jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
Umumnya para developer perumahan maupun apartemen memasarkan ke konsumen via pameran, baliho, brosur, iklan di media cetak maupun elektronik sebelum melengkapi / memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tapi dibiarkan oleh pemerintah dan oleh REI.
Padahal di UUPK pasal 8 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/atau jasa yang tdk memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pasal 9 ayat (1) huruf e, menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut tersedia. Salah satunya: IMB. Jk terbukti sanksinya diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2Miliar