Pada Tgl. 11 Maret 2018 kami mengajukan pembelian rumah seharga Rp 440.000.000 di PT. Malang Raya
Propertindo dengan ITJ Sebesar Rp. 3.000.0000 (Tiga Juta Rupiah)
Pada Tgl. 28 Maret 2018 kami melakukan tanda tangan Surat Pesanan Rumah (SPR). Sehari kemudian
disusul dengan Pembayaran DP sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Dan sebagai
konsumen kami juga menanyakan perkiraan rumah selesai dibangun kapan. Mereka (developer) mengatakan bulan Desember 2018 sdh bisa dihuni.
Sesuai dengan lampiran (tercantum) kami harus membayar sisa pembayaran sebesar Rp 290.000.000 dengan cara mengangsur selama 14 Bulan. Dimana perbulannya Cicilan 1-13 Rp 20.000.000 /bln dan Cicilan 14 Rp 30.000.000
Pada cicilan 1-9 kami selalu membayar sesuai dengan perjanjian tanpa ada kendala. Namun pada cicilan ke 10, kami sengaja belum membayar dikarenakan pembangunan rumah yang kami pesan tidak dikerjakan sama sekali. Hanya sekedar pondasi aja, bahkan karena tidak diurus, sampai-sampai tumbuh ilalang disekitarnya.
Akhirnya pada bulan Januari 2019 kami memutuskan untuk melakukan pembatalan pesanan rumah secara lisan.
Berhubung tidak ada tanggapan dari pihak developer, akhirnya kami minta pembatalan secara resmi dengan mendatangi kantor mereka yang notabene sudah pindah dan berganti nama menjadi PT. Malang Griya Emas. Setalah proses yang berbelit dikarena pemilik tidak ditempat, maka pegawai mereka yang sudah
dikondisikan membuatkan Surat Pembatalan Pesanan Rumah. (terlampir)
Seperti yang tertera dalam lampiran, pengembalian dana dengan cara diangsur 3 bulan. Yaitu pada Tgl. 23 Maret 2019, 23 April 2019 dan 23 Mei 2019.Tapi kenyataannya, sampai surat ini kami tulis Tgl. 28 Maret 2019 Pihak developer tidak membayar sepeserpun uang saya. Padahal saya dan manajer keuangan mereka sudah tanda tangan di Surat Pembatalan Pesanan Rumah. Tapi pihak developer mangkir dan tidak mau mengembalikan hak-hak saya sebagai konsumen.
Mohon bantuannya dengan amat sangat. Karena dana sebesar itu sangat berarti buat kami sekeluarga. Dan agar kasus seperti ini tidak terjadi pada konsumen lain. Karena pada saat bersamaan, ada juga konsumen yang meminta pengembalian dana di PT. Malang Griya Emas.
Sekian Surat Pengaduan dari Saya,
Sri Wahyuni/Khoesnoel
Kepada Yth,
Sri Wahyuni/Khoesnoel
Di-
Tempat
Dengan hormat,
1. Terima kasih atas pengaduan Sdri. Sri Wahyuni/Khoesnoel kepada YLPK Jatim pada tanggal 28 Maret 2019.
2. Karena domisili Pengadu dan objek perumahan berada di wilayah Malang, kami sarankan Sdri. Sri Wahyuni/Khoesnoel bisa menghubungi Yayasan Lembaga Konsumen Malang di Jl. Bendungan Tangga No. 6, Sumbersari Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang 65145, Telp. 0341-552941.
Demikian terimakasih.
“TELITI SEBELUM MEMBELI, WASPADA SEBELUM TERPEDAYA”
Hormat kami,
Ttd
Mukharrom Hadi K
Sekretaris OBH YLPK Jatim