Masukan Anggota Komisioner BPKN-RI Ke Pemerintah Terkait DIM RUU P2SK dan Penguatan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Sektor Keuangan

Said Sutomo Komisioner BPKN

Masukan Anggota Komisioner BPKN-RI Ke PemerintahTentang DIM RUU P2SK dan Penguatan Pengawasan Perilaku (Market Conduct) Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PLPMUBTI) Terkait Edukasi & Perlindungan Konsumen

Oleh : Muhammad Said Sutomo

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Kebijakan Fiskal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan yang berkantor di Gedung Radius Prawiro Lantai 6, Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, mengundang lintas Kementerian dan Lembaga Negara termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, dalam rangka Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) terkait topik Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK).

Undangan itu dilaksanakan sehubungan dengan telah disampaikannya draf RUU P2SK dari Ketua DPR RI kepada Presiden Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/16687/LG.01.01/9/2022 tanggal 20 September 2022. Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah. Selanjutnya dalam rangka penyusunan DIM tersebut. Pemerintah perlu melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari meaningful participation.

Pelaksanaan konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga Negara, terkait topik Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan, hari Kamis itu dilaksanakan secara hybrid, yaitu online dan offline. Sebagian undangan yang hadir secara offline adalah hadir di Ruang Ballroom 3 & 3, The Rits-Carlton Jakarta, Mega Kuningan.

Acara konsultasi DIM terkait Edukasi dan Perlindungan Konsumen RUU P2SK berlangsung dari jam 13.00 sampai dengan 15.30. Hadir secara online antara lain Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dan hadir pula Prof. Dr. Johannes Gunawan Guru Besar Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar). Sedangkan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesaia diwakili oleh Muhammad Said Sutomo, Anggota Komisioner BPKN-RI, Komisi IV Komisi Kelembagaan & Kerjasama.

DIM RUU P2SK: Market Conduct

Acara Konsultasi DIM berjalan sampai berakhir dipimpin oleh Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pada kesempatan pertama Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI, menyampaikan masukannya bahwa akhir-akhir ini selama dalam tahun 2020-2022 terutama selama masa pandemi Covid-19 banyak keluhan masyarakat konsumen fintech (teknologi financial) atau pinjaman online (pinjol) yang dalam RUU P2SK disebut sebagai Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) atau disebut Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya dapat disingkat menjadi PLPMUBTI.

Keluhan/pengaduan konsumen tehadap PUSK maupun PLPMUBTI yang di dalam Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UUITE) dikenal dengan sebutan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan yang di dalam Pasal 65 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Republik Indonesia dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikenal dengan sebutan PMSE yang di kalangan masyarakat konsumen lebih populer dikenal dengan sebutan “Pinjaman Online” (Pinjol) yang menurut Tulus Abadi, Ketua YLKI, pengaduan konsumen dalam tiap tahun terakhir ini terus meningkat.

Umumnya tegas Tulus Abadi, tingkat profesionalitas cara usaha atau kerja penagihan PUSK maupun PLPMUBTI kepada konsumennya sangat rendah baik yang ilegal maupun yang legal. Artinya yang illegal dan yang legal sama-sama tidak profesional, sejak pada saat pra-transaksi, ketika dalam proses-transaksi sampai pada pasca-transaksi. Oleh karena itu menurut Prof. Dr. Johannes Gunawan menegaskan bahwa DIM RUU P2SK yang menjadi bahasan masukan ini harus ditekankan pada penguatan pada pelaksanaan Pengawasan Perilaku atau Market Conduct para PUSK maupun PLPMUBTI.

Dalam hal ini Muhammad Said Sutomo sependapat, karena dalam praktiknya para PUSK maupun operator PLPMUBTI tidak mematuhi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) yang terdiri atas penguatan tiga pilar: Pertama, peningkatan peran pemerintsah. Kedua, peningkatan keberdayaan konsumen. Ketiga, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, yang sekarang dalam proses penyempurnaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Bahwa kepatuhan pelaku usaha terhadap norma-norma perlindungan konsumen baik pada saat pra-transaksi, ketika proses-transaksi sampai pada saat pasca-transaksi, terutama di kalangan para PUSK maupun di kalangan PLPMUBTI masih sangat rendah. Terbukti, masih terus mengalir dan terus meningkat volume pengaduan kerugian konsumen PUSK maupun PLPMUBTI yang oleh para konsumen baru disadari pada pasca-transaksi. Baik pengaduan yang disampaikan ke BPKN-RI, maupun melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di daerah-daerah seperti YLKI di Jakarta Pusat, YLP2K Semarang dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Surabaya Jawa Timur.

Hal ini dikarenakan masih belum terpenuhinya hak-hak konsumen PUSK maupun konsumen PLPMUBTI dalam pra-traksaksi yang salah satunya ditegaskan di Pasal 4 huruf c, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Secara simetris hak informasi bagi konssuman pra-transaksi itu menjadi kewajiban pelaku usaha atau PUSK maupun PLPMUBTI seperti ditegaskan di Pasal 7 huruf b UUPK: Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Oleh karena itu Muhammad Said Sutomo, atas nama BPKN-RI mengingatkan kepada semua PUSK, KUPMUBTI, maupun para Profesi Sektor Jasa Keuangan dalam menawarkan jasa keuangannya secara elektronik wajib patuh dalam memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur sebagimana yang diatur dalam Pasal 65 Juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Republik Indonesia.

Karena jika PUSK maupun PLPMUBTI terbukti melanggar, ancaman sanksinya sangat berat yaitu diancam pidana penjara paling lama 12 (Dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (Dua belas milyar rupiah). Oleh karena itu Muhammad Said Sutomo sependapat dengan pendapat Prof. Dr. Johannes Gunawan yang menekankan bahwa masukan DIM RUU P2SK ini diutamakan dalam rangka untuk penguatan Market Conduct bagi PUSK maupun PLPMUBTI dan lainnya.

Pengawasan Perilaku PUSK atau PLPMUBTI dengan Market Conduct, tentu tidak hanya pada pra-transaksi saja tapi juga pada saat proses-transaksi berjalan dengan konsumen yang telah disiapkan perjanjian baku secara sepihak oleh PUSK, PLPMUBTI atau semacamnya baik secara online maupun offline. Karena pada saat proses-transaksi berlangsung ada hak-hak konsumen yang wajib diakomodasi. Salah satunya yaitu Pasal 4 huruf d, f dan g, UUPK yatiu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dan hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tidak diskriminatif.

Secara simetris hak-hak konsumen itu menjadi kewajiban pelaku usaha pada umumnya atau PUSK maupun PLPMUBTI pada khususnya sebagaimana ditegaskan di Pasal 7 huruf a, c, d dan e, yaitu kewajiban pelaku usaha beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku, serta memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

Dalam hal ini Prof. Dr. Johannes Gunawan dan Muhammad Said Sutomo sependapat bahwa konsumen sebelum menandatangani dokumen pejanjian baku yang umumnya sudah disiapkan oleh PUSK maupun PLPMUBTI, konsumen wajib diberi kesempatan untuk mempelajari klausula-klausula baku yang tertera di dalam dokumen perjanjian baku dalam waktu tertentu, tiga hari atau tujuh hari. Dengan demikian bahwa perjanjian baku yang umumnya berisi klausula-klausula eksonerasi (jebakan Batman) dapat dihindari oleh konsumen sehingga kesempatan yang diberikan kepada setiap konsumen ini akan dapat menghindari terjadi sengketa konsumen di pasca-transaksi antara kedua belah pihak.

Pilih BPSK atau LAPSPI-OJK

Ketika konsumen PUSK maupun konsumen PLPMUBTI mengalami masalah pada waktu pasca-transaksi, maka konsumen tetap mempunyai hak untuk memilih lembaga dalam upaya menyelesaikan masalahnya sebagaimana diatur di dalam UUPK Pasal 4 huruf e, yaitu hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak memilih ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang berfungasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang ada di lingkungan peradilan umum. Dan penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Oleh karena itu konsumen jasa keuangan yang bersengketa dengan PUSK maupun PLPMUBTI dapat memilih bebas lembaga penyelesaian sengketanya tidak hanya dibatasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berdirinya hanya berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, bukan berdasarkan Undang-Undang sebagaimana keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada dibawah Pemerintahan Provinsi keberadaannya atas Amanah berdasarkan UUPK dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. LAPS tidak bisa mengklaim berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali sehingga mengesampingkan keberadaan BPSK dalam memfasilitasi sengketa “konsumen akhir.”

Legal standing BPSK adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa “konsumen akhir” yang dirugikan oleh pel;aku usaha, bukan “konsumen antara” atau konsumen umum seperti pengertian konsumen yang tertera di dalam RUU P2SK dan Peraturan OJK. Sedangkan “konsumen akhir” yang dimaksud dalam UUPK Pasal 1 angka 2 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Batas titik tolaknya pengertian “konsumen akhir” adalah pada kita “… tidak untuk diperdagangkan.” Manakala ada orang membeli tiket, tapi untuk diperdagangkan lagi, maka orang itu bukan “konsumen akhir” tapi calo. Jika ada orang membeli minuman dan/atau makanan tapi untuk diperdagangkan lagi, maka orang itu bukan “konsumen akhir” tapi pedagang. Dan manakala ada orang meminjam uang ke PUSK maupun via PLPMUBTI baik melalui online maupun offline kemudian uangnya diperdagangkan lagi dengan bunga-berbunga, maka orang itu bukan konsumen akhir, tapi usaha pelaku rentener. Sepanjang “konsumen akhir” dirugikan oleh pelaku usaha dan ada kerugian materiel, dan ada pelanggaran atau ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap UUPK maka BPSK berhak menjadi pilihan konsumen akhir tersebut dalam menyelesaikan sengketanya, bukan pada pilihan LAPSPI di OJK.

Oleh karena itu RUU P2SK perlu disinkronkan dengan UUPK. Setidak-tidaknya UUPK dijadikan konsideran. Jangan sampai isinya RUU P2SK nantinya bertentangan dengan UUPK sehingga membingungkan masyarakat konsumen. Wacana penyelesaian sengketa konsumen melalui Online Disputer Resolution (ODR) yang sedang menjadi wacana, perlu dipikirkan landasan hukumnya. Terutama dalam penganan dan penyelesaiannya harus terukur waktunya. Tidak bertele-tele dan terlalu lama. Terutama para pelaku usaha yang melakukan penawaran dan/atau Perdagangan melalui sistem elektronik wajib mematuhi lebih dulu terhadap aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) seperti memberikan kejelasan informasi tentang identitas pelaku usaha yang bertanggungjawab maupun legalitas perusahaanya secara benar, jelas dan jujur.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Republik Indonesia Pasal 65 telah mengatur sanksinya manakala tidak meberikan informasi data identitas dan legalitas pelaku usaha secara benar, jelas dan jujur. Karena manakala para pelaku usaha platform online dan mitra kerjanya tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur maka ketika terjadi dispute sistem aplikasi ODR akan kesulitan memprosesnya. Sangat perlu realisasi Pertaturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen menjadi aksi nasional: peningkatan peranefektif  pemerintah, peningkatan keberdayaan dan kesejahteraan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Wassalam!

penulis adalah anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI).