Konsumen membutuhkan informasi secara utuh sebelum menjatuhkan pilihan untuk membeli atau mengkonsumsi suatu produk. Dengan mengetahui informasi berupa kandungan, proses produksi, pemasaran dan sebagainya, konsumen dapat menjatuhkan pilihan secara bertanggungjawab terhadap diri sendiri, lingkungan dan sosial.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan bertajuk “WHO Report on Global Trans Fat elimination 2022” menyebutkan bahwa sebanyak 5 miliar orang di seluruh dunia menghadapi dampak kesehatan akibat dari konsumsi lemak trans.
Apa itu lemak trans? Nah sebelum pembahasan lebih jauh, perlu diketahui bahwa ada 2 (dua) jenis lemak trans.; pertama lemak trans alami; yaitu lemak yang secara alami terbentuk dalam lambung (rumen) hewan ternak besar seperti sapi, domba dan kambing. Karena terbentuk di dalam rumen maka disebut dengan istilah lemak trans ruminansia. Jumlah yang dihasilkan sangat kecil (6%). Para ahli menganggap bahwa lemak trans jenis ini tidak berbahaya pada kesehatan manusia.
Jenis kedua; lemak trans industrial, yaitu lemak trans yang dibuat melalui proses industri. Pembuatan lemak trans jenis ini dengan cara memadatkan minyak nabati cair dengan gas hidrogen pada suhu panas dan tekanan tinggi yang dikenal dengan istilah hidrogenasi. Dalam bahasa lebih sederhana, mengubah lemak cair menjadi padat. Proses hidrogenasi dilakukan oleh industri dengan alasan prosesnya murah, umur penyimpanan lebih panjang, dapat digunakan dalam beragam pangan olahan (serbaguna) serta memiliki karakter stabil dalam memberikan cita rasa. Di pasar produk hidrogenasi ini popular dalam bentuk margarin atau shortening (mentega putih).
Namun dibalik kelebihan yang ditawarkan, lemak trans industrial membawa ancaman yang sangat besar. Lemak trans merupakan salah satu bentuk lemak yang berbahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Dalam pedoman WHO menyarankan agar konsumsi lemak trans tidak boleh melebih 1% dari total asupan kalori harian. Jika total asupan kalori harian sebanyak 2000 kalori, maka konsumsi lemak trans tidak melebihi 2 gram lemak per harinya. Konsumsi melebihi batas ambang yang disarankan, berpotensi mengganggu Kesehatan.
Para ahli sepakat bahwa lemak trans berbahaya bagi manusia karena mampu meningkatkan LDL – Low Density Lipoprotein (kolesterol jahat) dalam tubuh serta menghambat pertumbuhan HDL – High Density Lipoprotein (kolesterol baik). Mereka menganggap lemak trans lebih berbahaya dari lemak jenuh jenis lainnya. Sebab lemak jenuh hanya menaikkan LDL tetapi tidak menghambat HDL. Akibatnya, lemak trans dipercaya dapat memicu risiko penyakit jantung koroner (PJK).
Sedangkan penyakit jantung koroner merupakan salah satu jenis penyakit yang masuk dalam kategori katastropik. Yaitu penyakit berbiaya mahal dan membutuhkan perawatan medis lama. Data BPJS Kesehatan (2020) terkait biaya penyakit katastropik telah menyedot total anggaran 20 triliun rupiah. Dari delapan jenis penyakit katastropik yang menyedot anggaran, penyakit jantung menempati posisi pertama dalam proporsi pembiayaan (49%), disusul kanker (18%), dan stroke. Artinya dari Rp20 triliun biaya katastropik tersebut, sekitar Rp9,8 triliun dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS yang mengidap penyakit jantung dengan jumlah kasus 12,9 juta. Jumlahnya meningkat di 2022, BPJS Kesehatan mengeluarkan total anggaran sebesar Rp 12,144 triliun khusus untuk penanganan penyakit jantung yang mencapai 15.496.666 kasus.
Ini tidak bisa didiamkan. Kerugian akibat penyakit jantung, tidak hanya berdampak signifikan bagi ekonomi keluarga pasien, tetapi juga pada pembiayaan yang ditanggung oleh JKN-KIS. Oleh karena itu, banyak pakar dan praktisi kesehatan mewanti-wanti pentingnya mencermati kebiasaan makan. Salah satu saran yang kerap sekali mereka sampaikan yakni untuk menghindari makanan yang mengandung lemak trans.
Asimetris Informasi
Tetapi dalam kasus kandungan lemak trans pada makanan, konsumen tidak memiliki informasi yang utuh. Apakah pangan olahan yang mereka beli terbebas dari lemak trans. Padahal konsumen membutuhkan informasi secara utuh sebelum menjatuhkan pilihan untuk membeli atau mengkonsumsi suatu produk. Dengan mengetahui informasi berupa kandungan, proses produksi, pemasaran dan sebagainya, konsumen dapat menjatuhkan pilihan secara bertanggungjawab terhadap diri sendiri, lingkungan dan sosial.
Tetapi secara faktual di lapangan, informasi yang dibutuhkan oleh konsumen sangat terbatas. Selain informasi yang terbatas, konsumen juga dibenturkan pada informasi dalam bentuk huruf yang sangat kecil serta menggunakan bahasa teknis yang sulit dipahami masyarakat awam. Dalam konteks pencantuman informasi (labelling) kandungan lemak trans pada pangan olahan di Indonesia, bersifat voluntary. Artinya belum ada regulasi yang memaksa pelaku usaha wajib mencantumkan ada/tidak kandungan lemak trans industrial.
Jika merujuk pada Undang-undang Perlindungan Konsumen bahwa salah satu hak dasar konsumen adalah hak atas informasi, dengan demikian dibutuhkan adanya transparansi produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. Namun yang terjadi justru konsumen harus menelan senyawa berbahaya yang ditambahkan pada bahan pangan tanpa persetujuan konsumen. Lemak trans industrial ditambahkan pada beberapa pangan olahan untuk membuat makanan menjadi krispi, bertekstur diikuti dengan aroma gurih dan sedap.
Selama tidak ada regulasi tentang kewajiban untuk mencantumkan kandungan lemak trans pada label pangan, maka akan terjadi asimetris informasi. Konsumen dipaksa menerima kenyataan memilih pangan olahan dengan informasi yang sangat terbatas. Oleh karena itu, perlu ada ketegasan dari pemerintah untuk segera mewajibkan pencantuman ada tidaknya kandungan lemak trans dalam label kemasan makanan.
Agus Sujatno Pengurus Harian YLKI
Dirangkum dari berbagai sumber
Source: YLKI