Alasan Kenaikan Listrik Sulit Diterima

No comment 682 views

Konsumen Hemat, Tarif Tetap

pembangkit-listrik

Pemerintah mengusulkan, konsumen yang menghemat pemakaian listrik atau hanya memakai 100 watt per jam sehari mendapat tarif listrik yang rendah. Selain itu, konsumen tersebut tidak terkena kenaikan tarif dasar listrik pada Juli 2010.

”Daya 100 watt per jam berarti cukup untuk menyalakan lampu di 10 titik selama 10 jam. Konsumen yang menghemat seperti itu tidak dinaikkan tarif listriknya,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (23/4).

Dia menjelaskan, pemerintah mengusulkan tarif listrik murah diberikan kepada konsumen dengan pemakaian 30 kilowatt jam (kWh) per bulan. Jika pemakaian 10 jam per hari, konsumen itu tergolong telah melakukan penghematan. ”Kami ingin subsidi listrik Rp 54 triliun per tahun tidak digunakan konsumen yang mampu secara ekonomi,” ujar dia.

Menurut Hatta, jika rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada Juli 2010 gagal, beban subsidi listrik akan bertambah Rp 7 triliun. ”TDL pasti akan kami naikkan. Tetapi, untuk konsumen kecil yang mengonsumsi daya 450 watt dan 900 watt tidak dinaikkan. Kami tetap memberi mereka subsidi,” ujar dia.

Saat ini PLN mendorong budaya hemat listrik. Jika satu keluarga menghemat 50 watt per hari, penghematan pada 23 juta pelanggan di Jawa bisa setara 4.400 MW per empat jam atau setara 4.400.000 kWh.

Untuk menghasilkan 1 kWh, dibutuhkan 0,3 liter solar. Dengan demikian, bisa menghemat Rp 7,9 miliar per empat jam.

Menurut anggota Badan Anggaran DPR , Bambang Soesatyo, rencana kenaikan TDL yang diajukan pemerintah akan membebani rakyat. Alasan kenaikan TDL untuk mencegah pembengkakan subsidi juga tidak bisa diterima. ”Jika ini dipaksakan, akan sangat memberatkan masyarakat dan imbasnya mengenai dunia usaha kecil-menengah yang baru saja dihadapkan pada serbuan produk China setelah berlakunya ACFTA,” kata dia.

Namun, kata pengamat kelistrikan Fabby Tumiwa, kenaikan TDL di atas 15 persen mungkin terjadi karena pemerintah menilai penundaan kenaikan TDL akan berdampak pada pembengkakan subsidi listrik. ”Kenaikan tarif di atas 15 persen mungkin terjadi, tergantung asumsi biaya pokok penyediaan atau BPP tenaga listrik dan besaran tambahan subsidi,” ujar dia.

Fabby menyarankan agar pemerintah menghitung ulang BPP yang wajar mengingat asumsi-asumsinya telah berubah. ”Pelanggan listrik harus yakin BPP telah mencerminkan pengusahaan yang efisien,” ujarnya.

Sumber : Kompas