Bank Tolak KPR, Developer Persulit Pengembalian Uang Muka

perumahan-rumah-beli-kreditSelamat siang, perkenalkan saya Rani dari Jagiran, Tambaksari ? Surabaya. Saya dan suami memiliki masalah dalam pembelian rumah, pada bulan Maret lalu. Kami saat itu hendak membeli rumah, sudah memberi uang tanda jadi sebesar Rp 35 juta kepada developer.

Namun ada perjanjian jika rumah/tanah diketahui ternyata bermasalah dan permohonan KPR ditolak maka developer akan mengembalikan uang tanda jadi tersebut kepada kami. Dalam prosesnya, ternyata diketahui dari pihak Bank kalau rumah akan terkena rilen/pemotongan. Semula 98 m2 menjadi sekitar 53 m2. Pihak bank menolak pengajuan dan kami pun akhirnya tidak mau karena ada pemotongan tersebut.

Kami meminta uang kami kembali namun penjual tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. selalu “mbulet” setiap diminta. Untuk info, developer meminta tolong pada agen properti di Ruko Mangga Dua Surabaya dan agen tersebut yang membantu setiap proses saat itu. Agen ternyata tidak mengetahui juga kelengkapan dan status rilen tersebut.
Yang mau saya tanyakan bagaimana cara agar uang kami bisa kembali? Apakah ini bisa dilaporkan ke polisi? Menurut seorang pengacara dari agen properti itu tidak bisa dilaporkan di polisi karena ini kasus perdata jadi harus dibawa ke pengadilan. Kami diminta membayar biaya perkara Rp.1,5 jt dan selama proses beliau yang akan bertindak mewakili kami. Selain itu kami harus bayar perkara di pengadilan sekitar Rp. 5-10 juta.

Menurut YLPK Jatim apa yang harus kami lakukan? saya juga sertakan bukti kuitansi dan ini nomor saya 082143308xxx. Terima kasih untuk bantuannya. Dari Tanti WR.

Ibu Tanti WR yang baik.

Terimaka kasih anda telah menghubungi kami untuk menyampaikan keluhannya. Sebenarnya masalah yang sama dalam rubrik ?Kontak? ini pernah saya sampaikan bahwa berdasarkan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat (1) huruf c menegaskan: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
 c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

Jika dilanggar, maka pelaku usahanya dapat dikenakan 
sanksi seperti diatur dalam pasal 62 ayat (1) yang menyatakan: dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Demikian dari kami,
www.ylpkjatim.or.id.
Salam kami: Teliti sebelum beli, waspada sebelum terpedaya!